Berita Regional
KPK Dikabarkan Geledah Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Diduga Terkait Kasus Dana Hibah
Tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak pada hari ini, Rabu (21/12)
Namun, uang yang baru diterima Sahat hanya sebesar Rp1 miliar. Uang ini yang diamankan tim KPK saat menggelar OTT.
Baca juga: OTT KPK di Surabaya, Diduga Seorang Politisi di DPRD Jatim
Sedangkan Rp 1 miliar lainnya direncanakan akan diberikan pada Jumat (16/12/2022).
KPK menduga Sahat telah menerima total Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah tersebut.
“Berikutnya tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS,” kata Johanis.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dikabarkan Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil