Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Rifky Pura-pura Kaget Temukan Ponakan Tewas di Kamar Mandi, Ternyata Ia Pelakunya, Motif Terungkap

Adapun korban pembunuhan Rifky adalah Nani Yuningsih (20) yang masih merupakan keponakannya

Editor: muslimah
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Pelaku yang menghabisi wanita muda di kontrakan, Gang Kontrakan, RT 01/09, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Rifky Wijaksana (28) ditangkap dan kenakan pasal pembunuhan berencana.

Ia tega menghabisi nyawa Nani Yuningsih (26)  yang merupakan keponakan sendiri.

Peristiwa terjadi di kontrakan korban, Gang Kontrakan, RT 01/09, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Rifky membunuh Nani di kamar mandi kontrakan pada Minggu (18/12/2022).

Setelah itu ia sempat pura-pura sebagai terkejut sebagai orang yang pertama menemukan mayat Nani.

Nani disebut melakukan bunuh diri.

Baca juga: Kecelakaan Truk Tabrak 3 Ruko, Warung dan Rumah Warga, Sopir Terjepit dan Luka Berat

Baca juga: BMKG Prediksi Hujan Lebat Bakal Mengguyur Jateng Saat Nataru 2023

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyeledikan, seperti olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan bukti, dan memeriksa sejumlah saksi.

Wanita muda tersebut ditemukan meninggal dunia di kontrakan, Gang Kontrakan, RT 01/09, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Minggu (18/12/2022) pukul 10.00 WIB.

Kata Kapolres, pelaku awalnya beralibi bahwa dia begitu kaget karena menjadi orang pertama yang menemukan jasad korban.

Alasan itu sama seperti yang dilakukan Dhio Daffa usai meracuni ayah, ibu dan kakaknya dengan menggunakan sianida.

"Saat itu pelaku sempat beralibi untuk menghindari kasus pembunuhan tersebut dengan cara menyampaikan kepada saksi lain bahwa dia yang menemukan pertama kali korban dalam keadaan meninggal dunia," kata Imron.

Dengan cara itu, kata Imron, saksi lain dan polisi bisa menduga bahwa korban melakukan tindakan bunuh diri

Namun setelah melakukan serangkaian penyelidikan, alibi pelaku bisa dipatahkan oleh penyidik.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti seperti pisau yang digunakan mengeksekusi korban, pakaian korban berlumuran darah, dan kain batik.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup," kata Imron.

Motif Pembunuhan

Diketahui, motif dari pembunuhan ini karena ajakan tersangka untuk berhubungan intim ditolak oleh korban.

Adapun antara keduanya masih ada hubungan saudara yakni paman dan keponakan serta tinggal pun masih bertetangga.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, kasus pembunuhan tersebut bermula saat korban diajak berhubungan intim oleh pelaku pada hari kejadian, tetapi ajakan itu ditolak.

"Korban tidak mau, menolak, dan kabur atau lari untuk menjauh dari korban," ujar Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (19/12/2022).

Untuk menghindari kejaran tersangka, kata Imron, korban bersembunyi di kamar mandi kontrakannya.

Tetapi saat itu korban masih tetap dikejar oleh tersangka hingga masuk ke kamar mandi.

"Namun saat berada di dalam kamar mandi tenaga korban tidak kuat (menahan pintu). Akhirnya pintunya bisa didobrak oleh tersangka," katanya.

Imron mengatakan, setelah itu tersangka langsung memukul dan menyayat korban dengan menggunakan pisau yang ada di dapur kontrakan hingga menyebabkan korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya.

"Akhirnya saat berada di dalam kamar mandi tersebut, korban banyak mengeluarkan darah," ucap Imron.

Pasal Pembunuhan Berencana

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, Rifky dijerat pasal pembunuhan berencana.

Pasal pembunuhan berencana ini diterapkan karena setelah ditolak korban untuk berhubungan intim, pelaku bukannya pergi, justru malah mengejar korban hingga akhirnya melakukan aksi rajapati tersebut.

"Saat menolak hubungan badan itu korban lari, pelaku bukannya pergi tapi malah mengejar menyakiti korban. Artinya, ada perencanaan hingga akhirnya terjadi aksi pembunuhan," ujarnya di Mapolres Cimahi, Selasa (20/12/2022).

Menurut Imron, jika melihat rangkaian dan kronologis kejadian tersebut memang sudah ada niat jahat dari pelaku untuk melakukan rajapati dengan cara mengambil sebilah pisau yang ada di kontrakan korban.

"Ada niat jahat yang kedua setelah pelaku ditolak oleh korban untuk melakukan hubungan badan yaitu aksi kejahatan pembunuhan ini," kata Imron.

Atas hal tersebut, kata Imron, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara untuk saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi setelah ditangkap polisi dalam kurun waktu kurang dari 24 jam meski sebelumnya dia sempat mengaku sebagai orang yang pertama kali menemukan korban.

"Saat itu pelaku sempat beralibi untuk menghindari kasus pembunuhan tersebut dengan cara menyampaikan kepada saksi lain bahwa dia yang menemukan pertama kali korban dalam keadaan meninggal dunia," kata Imron.

Dengan cara itu, kata Imron, saksi lain dan polisi bisa menduga bahwa korban melakukan tindakan bunuh diri, namun setelah melakukan serangkaian penyelidikan, alibi pelaku bisa dipatahkan oleh penyidik.

"Akhirnya saksi ini mengakui bahwa dia yang melakukan kejahatan tersebut karena barang bukti sudah kita amankan di rumahnya. Korban dengan saksi ini masih tetangga," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelaku yang Habisi Nyawa Keponakannya di Cimahi karena Ditolak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved