Polisi Tembak Polisi
Ini Alasan Pengacara Keluarga Brigadir J Ancam Laporkan Ahli Psikologi Forensik
Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menagncam akan melaporkan ahli.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menagncam akan melaporkan ahli psikologi forensik Reni Kusumawardhani.
Kamaruddin mengungkap alasannya akan melaporkan saksi ahli tersebut.
Ia menyebut Reni menyarankan agar dugaan pemerkosaan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, ditindaklanjuti karena keterangannya dinilai kredibel.
Baca juga: Lawan Bali United, PSIS Semarang Rombak Lini Belakang dan Tengah Pada Laga Terakhir BRI Liga 1
Baca juga: Alasan Kamaruddin Yakin Wanita Cantik Ini Diduga Simpanan Ferdy Sambo: Yang Cerita Jenderal Senior
Baca juga: Bukan Soal Brigadir J dan Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Somasi Kejati Jateng Soal Pemerasan
Kamaruddin menyinggung Reni yang sudah disumpah sebelum memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Jadi keahlian orang itu karena dia disumpah sebelum memberi keterangan ahli, nanti saya minta hakim supaya menetapkan mereka tersangka."
"Atau keterangan dia dalam putusan itu nanti akan saya buat dan saya laporkan sendiri," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Rabu (21/12/2022) malam.
Kamaruddin menjelaskan, Reni bisa dilaporkan dengan Pasal 242 KUHP atas dugaan keterangan palsu.
Selain itu, juga karena Reni dianggap oleh Kamaruddin telah memfitnah orang yang sudah meninggal dunia.
"Boleh-boleh saja dia cari duit, tapi harus ada moral. Moral hilang. Nilai akademik hilang," ucapnya.
Selain itu, Kamaruddin tidak heran dengan banyaknya saksi ahli yang memberikan keterangan tidak benar karena berpihak kepada pihak yang membayarnya.
Dia mengaku baru menemukan hal serupa beberapa minggu lalu, di mana ahli berpihak kepada pihak tertentu.
"Jadi, ahli itu kebanyakan tergantung siapa yang kirim doa atau dorongan amplop," kata Kamaruddin.
Kemudian, terkait keterangan Putri Candrawathi yang disebut ahli kredibel, Kamaruddin menyinggung hasil tes lie detector istri Sambo tersebut.
Ditindaklanjuti Kamaruddin mengatakan Putri Candrawathi hanya mendapat skor minus 25, yang artinya banyak berbohong.
Ini Alasan LPSK Hentikan Perlindungan Fisik ke Bharada E, Sebut Ada Kesepakatan yang Dilanggar |
![]() |
---|
Bharada E Batal Mendekam di Lapas Salemba karena Faktor Keamanan |
![]() |
---|
Sidang Etik Putuskan Bharada E Tidak Dipecat, Ini Sanksi yang Diterimanya |
![]() |
---|
HASIL SIDANG KODE ETIK : Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri |
![]() |
---|
Momen Haru Pertemuan Ibunda Brigadir J dengan Ibunda Bharada E |
![]() |
---|