Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jatim

KPK Geledah Ruangan Gubernur Jawa Timur dan Wakil Gubernur Diduga Terkait Sahat Tua Simandjuntak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sejumlah ruangan Gubernur Jawa Timur di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur

KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Tim KPK melakukan penggeledahan di komplek kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12/2022). 

Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

Johanis berujar pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, satu di antaranya Sahat.

Sahat disebut menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Abdul Hamid bersedia menerima tawaran tersebut.

“Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen,” kata Johanis, Jumat (16/12) dini hari.

Besaran dana hibah yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh kedua tersangka tersebut yaitu sebanyak Rp40 miliar telah disalurkan pada 2021 dan Rp40 miliar di tahun 2022.

“Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar,” ungkap Johanis.

Namun, uang yang baru diterima Sahat hanya sebesar Rp1 miliar. Uang ini yang diamankan tim KPK saat menggelar OTT.

Sedangkan Rp1 miliar lainnya direncanakan akan diberikan pada Jumat (16/12). KPK menduga Sahat telah menerima total Rp5 miliar terkait pengelolaan dana hibah tersebut.

“Berikutnya tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS,” kata Johanis.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(tribun network/ysr/ham/dod)

Baca juga: Fans Berat, Alif Terbang dari Malaysia ke Semarang Buat Nonton Langsung Nasida Ria: Mereka Beda

Baca juga: Bendol Mengaku Tak Berniat Membunuh, Dia Kalap saat Siswa SMP Korbannya Melawan

Baca juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2022 Polres Tegal, Ini Beberapa Hal yang Perlu Diwaspadai 

Baca juga: KPK 9 Jam Geledah Kantor Gubernur Jatim Diduga Terkait Kasus Suap Sahat Tua, Bawa 3 Koper Bukti

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved