Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 50 Miliar Yang Akan Dijual Saat Pesta Tahun Baru 2023

Narkotika senilai Rp 50 miliar yang akan dijual untuk pesta malam Tahun Baru 2023, digagalkan anggota kepolisian Polres Tangerang Selatan.

Editor: raka f pujangga
Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan menangkap empat tersangka pengedar narkoba yaitu AF, R, D, dan AS. Dari tangan tersangka turut disita barang bukti sabu seberat 34,5 Kg dan ekstasi 9.440 butir, yang rencananya diedarkan di malam Tahun Baru di area Sumatera, Jawa hingga wilayah Tangerang Raya. 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG SELATAN - Narkotika senilai Rp 50 miliar yang akan dijual untuk pesta malam Tahun Baru 2023, digagalkan anggota kepolisian Polres Tangerang Selatan.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 34,5 kilogram dan 9.440 butir ekstasi dari empat tersangka kasus narkotika jaringan Malaysia.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, akumulasi keseluruhan barang bukti mencapai Rp 50 miliar.

"Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti yang diamankan kurang lebih 34,5 kilogram dan 9.440 butir ekstasi setara Rp 50 miliar," ujar Sarly saat konferensi pers di kantornya, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: BNNP Jateng Telah Memusnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu Sebanyak 7,9 KG

"Dan polisi berhasil menyelamatkan sekitar 148.000 jiwa warga Tangerang Selatan," lanjut dia.

Polres Kota Tangsel menangkap empat tersangka kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia.

Keempat tersangka tersebut berinisial AF, AS, R, dan D.

"Berhasil diamankan tersangka sebanyak empat orang dengan inisial AF kemudian R, inisial D dan inisial AS.

Dan ini perannya adalah termasuk kurir dan pemilik setelah daripada bandarnya," ujar Sarly.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus diawali dari tertangkapnya inisial AF di Tangsel pada Rabu (16/11/2022).

Saat itu, barang bukti yang diamankan yaitu nakotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 kilogram.

Rencananya akan diedarkan saat pesta malam pergantian tahun

Baca juga: Ungkap Kasus Narkotika Selama Oktober 2022, Polisi Sita 19.330 Obat Berbahaya, Pakai Jasa Ekspedisi

Berdasarkan pengakuan AF, ia memperoleh barang tersebut dari daerah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kemudian, dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang berada di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dari lokasi tersebut, dua tersangka lainnya ditangkap.

"Tim berhasil mengamankan dua tersangka yaitu R dan D dengan barang bukti 32 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat 25 kilogram dan 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir," jelas Sarly.

Dari keterangan R, diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat dari tersangka SL yang masih buron di Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke rumah toko di Tanjung Balai, Sumatra Utara.

Di sana, polisi mengamankan AS dan menyita tujuh bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang dan satu plastik sabu seberat 7,5 kilogram.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, keseluruhan narkotika ini rencananya akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.

Baca juga: Ungkap Kasus Narkotika Sepanjang September 2022 di Kota Semarang: Ada 20 Tersangka dari 16 Kasus

"Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Medan-Tanjungbalai-Jakarta-Tangerang," kata Sarly.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman dipidana paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun. Dan denda Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar," lanjut dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sita 34,5 Kg Sabu dan 9.440 Butir Ekstasi dari Empat Tersangka Jaringan Malaysia, Nilainya Capai 50 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved