Berita Semarang
PT DK 99 Corp Gugat Pemkot Semarang, Sekda Iswar: Kami Manut terhadap Hasil Putusan Apapun
Sewa lahan Gombel Golf akhirnya berujung gugatan di Pengadilan Negeri Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sewa lahan Gombel Golf berujung gugatan di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan itu dilayangkan oleh PT DK 99 Corp kepada Pemerintah Kota Semarang.
Kuasa Hukum Direktur PT DK 99 Corp, Ahmad WS Dilapanga mengatakan persoalan itu mencuat ketika kliennya memenangkan lelang sewa lahan Gombel Golf milik Pemerintah Kota Semarang tiba-tiba digugurkan dan dialihkan ke pengelola baru.
"Pemkot tiba-tiba memberhentikan dan tempat itu sepihak. Kami selaku pemenang tender merasa keberatan. Kami sudah ajukan beberapa kali mediasi tetapi gagal, ," tuturnya, Rabu (21/12/2022).
Pihaknya heran karena pengelola yang ditunjuk Pemkot saat ini merupakan peserta lelang yang dahulu pernah masuk tetapi tidak dikabulkan.
Dirinya menduga proses lelang tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada karena prosesnya begitu cepat yang berlangsung hanya sekitar satu minggu.
"Apakah ini penunjukan, saya rasa ini penunjukan karena tenggang waktunya sangat cepat. Setelah itu masuk kami tidak diberitahu. Artinya kalau ada lelang ulang seharusnya kami diberitahu dong ya kan, tapi ini nggak tiba-tiba dialah sebagai pemenangnya. Ini yang kami bilang, ini ada indikasi, kami duga ini ada indikasi," tuturnya.
Menurutnya, sewa lahan seharusnya dilaksanakan melalui lelang kembali. Sebab Nilai lelang sewa lahan mencapai Rp11 miliar dengan perhitungan kontrak selama 5 tahun.
"Makanya sampai detik ini, kami juga menggugat PT itu ya supaya kami bisa melihat apa dasarnya dia masuk. Dasar hukumnya dia masuk itu dari mana. Sampai detik ini sampai persidangan sudah dibuka, dalam pokok perkara tidak pernah hadir mereka. Kami menduga ini ada setingan dari Pemda supaya mereka tidak hadir, kami melihatnya itu," terangnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pihaknya menyebut pada permasalah sewa lelang ada kewajiban yang belum diselesaikan.
"Kalau masalah aset tidak akan main-main. Pengoptimalan aset pemerintah Kota Semarang harus sesuai. Apalagi harus dimaksimalkan pemanfaatannya," ujar dia.
Ia menuturkan Pemerintah Kota Semarang akan mengikuti proses sidang gugatan yang dilayangkan oleh PT DK 99 Corp. Pihaknya mengikuti hasil putusan apapun dari majelis hakim.
"Kami manut terhadap hasil putusan apapun," tandasnya. (*)
Sebulan Hilang, Wanita Asal Karanganyar Ditemukan di Bawen Semarang Keadaan Linglung |
![]() |
---|
Ini Identitas Jenazah Pria di Selokan Puri Anjasmoro, Roffi Warga Kuningan Semarang Utara |
![]() |
---|
Peringati Hari Lansia, Mbak Ita Komit Tingkatkan Kualitas Hidup Lansia di Kota Semarang |
![]() |
---|
Inilah Employee Volunteering BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Bantu Alat Kebersihan Musala |
![]() |
---|
Ramaikan Pasar, Sebagian Kawasan Johar Baru Bakal Diisi Pelaku UMKM Kota Semarang |
![]() |
---|