Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

KPU Batang Sosialisasikan Pencalonan Anggota DPD, Syarat Makin Ketat Minimal Miliki 5 Ribu Dukungan

KPU Batang gelar sosialisasi pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.

Penulis: dina indriani | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Dina Indriani
Koordinator Divisi Teknis KPU Batang Aris Setia Budi saat menerangkan syarat dan tata cara pencalonan anggota DPD di Hotel Dewi Ratih Batang, Kamis (22/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024 di Hotel Dewi Ratih, Kamis (22/12/2022).

Dalam sosialisasi itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Batang Aris Setia Budi membeberkan syarat dan tata cara pendaftaran anggota DPD.

Pada Pemilu 2024 untuk maju sebagai anggota DPD persyaratan lebih ketat dibandingkan pada Pemilu 2019.

Pasalnya, saat akan mendaftar ke KPU seorang calon anggota DPD harus menyerahkan terlebih dahulu syarat dukungan minimal 5 ribu orang yang berdomisili di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

"Calon anggota DPD minimal harus memiliki dukungan 50 persen di Jawa Tengah yang tersebar di 18 Kabupaten/Kota, calon anggota DPD juga harus memenuhi syarat dukungan berdasarkan akumulasi pendukung yang dibuktikan dengan KTP dan KK pendukung," terang Aris.

Penyerahan dan verifikasi dukungan minimal pemilih akan dimulai pada 6 Desember hingga 29 Desember 2022.

"Sampai hari ini yang sudah terkonfirmasi sudah ada 2 orang yang akan mendaftar sebagai DPD di Kabupaten Batang yang sudah memenuhi syarat,"ujarnya.

Sementara itu, dikatakan Aris pada penyelenggaraan pencalonan peserta pemilu DPD tahun ini ada yang berbeda yaitu mengenai anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang mendaftar sebagai DPD sekarang ditambah dengan dilarangnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi DPD. 

Koordinator Divisi Teknis KPU Batang Aris Setia Budi saat menerangkan syarat dan tata cara pencalonan anggota DPD di Hotel Dewi Ratih Batang, Kamis (22/12/2022).
Koordinator Divisi Teknis KPU Batang Aris Setia Budi saat menerangkan syarat dan tata cara pencalonan anggota DPD di Hotel Dewi Ratih Batang, Kamis (22/12/2022). (Tribun Jateng/Dina Indriani)

“Karena peraturan pada saat ini hanya masih ada ASN aja baru mulai tahun 2019 adanya PPPK ada jadi saat ini ditambahkan peraturannya, tetapi jika bisa menunjukkan bukti bahwa sudah purna tugas dari ASN bisa mencalonkan sebagai DPD di Kabupaten Batang,” ujarnya.

Hal ini sudah menjadi aturan yang dikeluarkan oleh KPU Pusat supaya menghindari tindakan kecurangan dan tidak netralnya aparatur negara.

Adapun tata cara pendaftaran atau metodenya akan dibuat sama dengan pendaftaran partai, menggunakan sistem Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

"Kalau pendaftaran parpol kan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), nanti semua dokumen dibuat digital, soft copy, semuanya akan kami sosialisasikan kepada warga negara yang berniat atau berminat menjadi calon anggota DPD," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved