Berita Kriminal
Nasib Sopir Ambulans Bersticker Nasdem yang Melawan Arus di Bogor Setelah Ditindak Polisi
Nasib sopir ambulans yang melawan arus meski tidak membawa pasien di Bogor kini ditindak polisi.
Dengan begitu, ambulans berstiker Partai Nasdem otomatis ditahan selama enam bulan dan tidak bisa digunakan.
"Kalau di pengadilan berarti putusan hakim. Kita tidak masukin denda maksimal, namun kalau merujuk denda ini misalkan Pasal 287 (4) itu yang penyalahgunaan sirine kenanya kurang lebih maksimal Rp 250.000 dendanya."
"Untuk yang melawan arus denda maksimalnya Rp 500.000. Jadi total dendanya Rp750.000," beber Ardian.
"Tapi kalau kita tidak ajukan dan harus membayar denda tilang kan otomatis tidak harus enam bulan, kan bisa kita keluarkan karena dia sudah menyelesaikan perkaranya," pungkas Ardian. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Ambulans Berstiker Nasdem yang Lawan Arus di Puncak Bogor Didenda Rp750.000, Ambulans Ditahan"