Perayaan Natal 2022
17 Warga Binaan Lapas Sragen Dapat Remisi Natal, Mayoritas Hukuman Dipotong Sebulan
Narapidana yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi persyaratan berupa perlakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – 17 warga binaan Lapas Kelas IIA Sragen menerima remisi khusus Natal 2022.
Dari 17 orang itu, tidak ada yang langsung keluar, melainkan mendapatkan pengurangan masa kurungan.
Perinciannya, satu warga binaan mendapatkan remisi selama 2 bulan.
1 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 15 orang mendapatkan 1 bulan remisi.
Baca juga: Sragen Jadi Kabupaten Terinovatif Kelima Nasional
Baca juga: Curi Kotak Amal Masjid di Sragen, Pria Ini Nyaris Diamuk Massa
Pemberian remisi itu diberikan secara simbolis oleh Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Sragen, David Saptoaji kepada penerima di Gereja Imanuel Lapas Kelas IIA Sragen.
David, sapaan akrabnya itu mengatakan, remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani.
Berkas pengajuan remisi untuk mereka dinilai memenuhi syarat.
Persyaratan itu berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.
Kemudian PP Nomor 32 Tahun 1992 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.
Selain itu juga Keppres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Permenkumham Nomor 7 Tahun 2002.
Baca juga: Pemkab Sragen Pastikan Stok Pangan di Sragen Aman Jelang Libur Nataru
Baca juga: Jelang Peribadatan Natal, Tim Satuan Tugas Preventif Polres Sragen Lakukan Sterilisasi Gereja
"Narapidana yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi persyaratan berupa perlakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," kata David kepada Tribunjateng.com, Minggu (25/12/2022).
David berkata, pihaknya memang mengajukan 17 nama tersebut dan semuanya telah memenuhi persyaratan.
Dia mengatakan, ada napi Kristen yang tidak mendapatkan remisi karena masih berstatus tahanan.
Pemberian remisi khusus Natal ini berlangsung mulai pukul 08.00.
Acara diawali dengan pembacaan sambutan Menkumham dalam rangka penyerahan remisi Khusus Natal Tahun 2022 yang disampaikan kepada seluruh peserta yang hadir.