Kanwil Kemenkumham Jateng
364 Napi Nasrani Dapat Remisi Natal 2022
Besaran remisi yang diterima masing-masing WBP dan Anak Binaan ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh mereka.
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
Diketahui juga, jumlah Remisi yang diberikan bervariasi, dari 15 hari sampai 2 bulan.

Lebih rinci, Narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 60 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 220 orang. 33 narapidana lainnya berhak atas remisi 1 bulan 15 hari, dan sisanya, 51 narapidana memperoleh remisi sebanyak 2 bulan.
Besaran remisi yang diterima masing-masing WBP dan Anak Binaan ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh mereka.
Dari 46 Lapas dan Rutan di Jawa Tengah, ada 8 UPT yang WBP-nya tidak menerima remisi. Dan UPT yang terbanyak mendapatkan remisi untuk WBP-nya adalah Lapas Kelas I Semarang, yaitu sebanyak 57 orang.

Pemberian remisi berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran Negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang.
Dari jumlah tersebut di atas, Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2022 menghemat anggaran sebesar Rp. 227.430.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu ). (*)