Rabu, 13 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Horizzon

Ke Mana Celana Kiai Ashari 

Publik boleh saja marah kepada Ashari, tapi rasanya, polisi harus tetap profesional menegakkan keadilan dengan mengedepankan praduga tak bersalah

Tayang:
DOK
Ibnu Taufik Juwariyanto, Pemimpin Redaksi Tribun Jateng 

Oleh: Ibnu Taufik Juwariyanto, Pemimpin Redaksi Tribun Jateng

KEKIAIAN Ashari bin Karsana, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, tiba-tiba digugat. Ormas Islam terbesar di Indonesia menolak, jika Ashari disebut sebagai seorang kiai. Penolakan ini tentunya berkaitan dengan kasus asusila yang menjerat laki-laki berusia 51 tahun, yang kini sudah ditahan oleh penyidik Polresta Pati

Sebelumnya, tidak ada seorang pun yang mempermasalahkan Ashari yang menggunakan atribusi kiai di depan namanya. Apalagi ia juga mengasuh lembaga pendidikan bernama Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. 

Saya mencoba memahami apa yang terjadi, termasuk menggugat atribusi kiai yang melekat dengan nama Ashari. Apalagi jika menyimak kasus yang ditudingkan kepada Ashari, siapa pun berhak ikut marah. Publik menjadi marah dengan perilaku Ashari yang dengan relasi kuasanya melakukan hal-hal yang tak senonoh terhadap santriwati di lembaga yang ia pimpin. 

Dari salah satu keluarga korban, tindak asusila Ashari terhadap anak-anak yang seharusnya dalam perlindungannya juga diduga sudah berlangsung bertahun-tahun. Korbannya bahkan lebih dari 50 santriwati. 

Semua boleh marah dengan sosok Ashari yang bahkan sudah diberi label predator oleh pihak-pihak yang mendatangi lembaga pendidikan yang dipimpin Ashari. Namun rasanya, aparat penegak hukum tak boleh terbawa dengan situasi ini. Penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian harus tetap terlihat profesional dalam mengungkap kasus ini. 

Jujur saja, saya melihat tindakan polisi untuk menangani kasus Ashari ini agak melampaui batas. Penegak hukum kita tak ubahnya seperti profiling polisi India, yang sering ditampilkan dalam film-film Bollywood. 

Kritik saya terhadap polisi yang menangani kasus pencabulan di Pati ini pertama kali muncul dengan beredarnya foto 25 orang, yang kuat diduga adalah petugas kepolisian dengan latar belakang bangunan bertuliskan Polsek Purwantoro. Dalam foto tersebut, 25 orang ini dengan simbol-simbol kemenangan berposes di depan dua orang ‘pesakitan’ yang didudukkan di depan mereka. Jelas tampak bahwa yang duduk di depan mereka adalah Ashari dan satu orang lagi yang disebut-sebut sebagai pihak yang dituding membantu pelarian Ashari

Saya patut meyakini bahwa 25 orang yang berfoto tersebut adalah petugas kepolisian yang sukses menangkap Ashari. Apalagi satu di antara mereka adalah perwira yang selama ini tampak berulangkali memberikan keterangan terkait kasus ini. 

Saya kecewa betul dengan beredarnya foto ini dan sempat membuat status dari foto tersebut dengan caption –'Inilah protret penegakan hukum di Indonesia. Seorang pesakitan sudah dihukum martabatnya sebelum proses peradilan berjalan.’

Ashari boleh jadi predator yang telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada puluhan santriwati di lembaga pendidikan yang ia pimpin. Fakta itu sah menjadi alasan bagi publik untuk marah kepada Ashari. Publik boleh marah kepada Ashari, tapi polisi tidak boleh. 

Foto yang beredar ini juga sekaligus mengonfirmasi inskonsistensi polisi dalam menerapkan standar yang diatur di Pasal 91 KUHAP yang baru dan berlaku mulai 2 Januari 2026. Bunyi pasal 91 KUHAP tersebut adalah “Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.” 

Maksud di pasal ini ada dua. Pertama adalah menegakkan asas presumption of innocence. Kedua, aturan ini dimaksudkan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang yang baru ditetapkan sebagai tersangka agar tidak dianggap bersalah oleh masyarakat sebelum terbukti di persidangan. 

Pasal ini juga sering digunakan oleh polisi untuk tidak menampilkan tersangka saat jumpa pers terkait sebuah kasus. Namun terkait dengan Ashari ini ini, saya patut pertanyakan bagaimana mereka menjaga harkat dan martabat Ashari, yang tentu adalah manusia Indonesia yang sama yang juga berhak mendapatkan perlindungan tersebut. 

Video pose kemenangan penyidik di Polsek Purwantoro ini hanya satu yang mengusik akal waras saya. Banyak foto bahkan video lain, yang menurut saya, jelas-jelas terjadi pembunuhan karakter terhadap Kiai Ashari sekaligus merendahkan harkat dan martabatnya sebagai manusia. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved