Klarifikasi Ningsih Tinampi Adopsi Anak Pasien, Clara Ibu Kandung Ngaku Diminta Rp 2,5 M
Clara diminta untuk membayar Rp 2,5 Miliar jika ingin mengambil anaknya kembali.Lantaran tak mampu membayar, Clara melaporkan masalah tersebut sebag
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
“Apa seperti ini caranya berterima kasih ke kami. Misalnya , berbicara baik - baik kan bisa tanpa harus melapor dan memfitnah keluarga ini,” ujarnya.
Ningsih meminta Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan tidak mengulangi cara-cara pemaksaan untuk mengambil alih hak asuh.
Dinas Sosial harus mempertimbangkan faktor psikologis dan kejiwaan anak dan orangtua yang telah mengasuhnya selama tiga tahun.
Menurutnya, proses asuh anak itu didasarkan atas rasa kemanusiaan. Jadi, perlu dipertimbangkan psikis anak dalam ini.
Ningsih juga menyebut bahwa penyerahan anak ini dilakukan oleh ibu dan keluarga karena tidak mengakui anak hasil hubungan gelap.
"Clara dan ayahnya sudah menandatangani pernyataan penyerahan anaknya. Ini juga disaksikan aparat Babinsa, Babinkamtibmas,” paparnya.
Disampaikan Ningsih, keluarganya justru sudah berniat baik dengan menolong agar anak yang tidak dikehendaki keluarganya ini menjadi anak terlantar.
Putusan hasil akhir
Mediasi kedua belah pihak yang dilakukan Polres Pasuruan memutuskan untuk mengembalikan hak asuh anak ke pihak ibu kandung, Clara Angeline.
Pihak Ningsih Tinampi mengaku sedih dengan hasil mediasi tersebut.
Bayi berusia 3 tahun 8 bulan yang mereka rawat sejak lahir, harus dikembalikan kepada Clara Angeline.(*)
