Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Penjabat Wali Kota Sambut Baik 6 Raperda Usulan DPRD

Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi menyambut baik enam Raperda inisiatif DPRD.

Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: sujarwo
Tribunjateng.com/Pemkot Salatiga
Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga di Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika Gedung DPRD Kota Salatiga, Senin (26/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi menyambut baik enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Tanggapan disampaikan oleh Pj Wali Kota dalam sambutannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Terhadap enam Raperda inisiatif DPRD; Penjelasan Pimpinan BAPEMPERDA, dan Pendapat Wali Kota Terhadap Rancangan Perda, Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika Gedung DPRD.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit yang didampingi segenap unsur pimpinan Dewan.

Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan seluruh Kepala OPD, dan Direktur BUMD juga hadir mengikuti rapat.

Sinoeng mengatakan bahwa terdapat enam Raperda dari inisiatif DPRD, keenam Raperda tersebut yakni Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, ketenagakerjaan, Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh, Investasi Pemerintah Daerah Salatiga, dan Raperda Industri Rumah Tangga Pangan.

Pihaknya mengapresiasi dan Anggota DPRD menjalankan fungsi legislasi, mengagendakan Rapat Paripurna DPRD penyampaian Raperda yang berasal dari DPRD.

Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga di Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika Gedung DPRD Kota Salatiga, Senin (26/12/2022).
Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga di Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika Gedung DPRD Kota Salatiga, Senin (26/12/2022). (Tribunjateng.com/Pemkot Salatiga)

Sinoeng berpendapat bahwa Pesantren memiliki kontribusi yang sangat besar dalam pembangunan di Kota Salatiga melalui kegiatan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

“Kegiatan yang dilaksanakan pesantren juga merupakan bagian dari fungsi dan tanggung jawab pemerintah daerah oleh karenanya, pemerintah daerah dipandang perlu menjamin keberlangsungan, pengakuan, dan pengembangan pesantren dalam pembangunan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kemandirian pesantren,” kata Sinoeng kepada Tribunjateng.com, Senin (26/12/2022).

“Saya menyambut baik usulan Raperda ini yang nantinya akan menjadi kebijakan daerah sehingga perlu dibahas dengan cermat dan memenuhi tahapan formil pembentukan Perda,” imbuhnya.

Menurutnya pemerintah Daerah juga memandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terencana dengan menyusun instrumen kebijakan dalam Perda ini.

“Selanjutnya untuk pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh merupakan upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk terwujudnya perumahan dan permukiman yang baik dan sehat,” ungkapnya.

Terkait Raperda Industri Rumah Tangga Pangan, Sinoeng berpendapat agar mempertimbangkan kembali mengenai batasan muatan materi yang diatur dalam Perda sehubungan dalam Propemperda Tahun 2022 terdapat usulan DPRD yaitu Raperda Ketahanan Pangan.

“Industri rumah tangga pangan dapat menjadi bagian yang diatur dalam Raperda tersebut atau didelegasikan diatur dalam Perwali,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved