Berita Viral
BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Makanan dan Minuman Tak Penuhi Ketentuan, Kopi hingga Mi Instan
Penny mengatakan, peredaran produk-produk itu seharusnya dapat ditekan dengan partisipasi masyarakat untuk tidak membelinya
TRIBUNJATENG.COM - Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli bahan pangan.
Hal ini terkait temuan terbaru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Beredar ribuan, tepatnya 66.113 produk makanan dan minuman (pangan) yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu produk kadaluarsa, tanpa izin edar (TIE), dan produk rusak.
Jenis produk tidak memenuhi ketentuan yang paling banyak ditemukan yakni minuman serbuk kopi hingga mi instan.
Baca juga: Stok Aman, Ganjar Pranowo Sebut Jawa Tengah Tak Perlu Jatah Beras Impor: Justru Beras Jateng Piknik
Baca juga: Masroni Masih Trauma dan Sering Pingsan, Istri dan Bayinya Tewas Dibunuh 2 Remaja Secara Sadis
Sementara itu, khusus yang tidak memiliki izin edar terbanyak adalah mi instan, cake, krimer kental manis, dan bumbu siap pakai.
"Yang tidak memenuhi ketentuan adalah minuman serbuk kopi, mi instan, dan lain-lain. Yang tanpa izin edar adalah bahan tambahan pangan (BTP), makanan ringan, mi instan, cake, krimer, dan bumbu siap pakai," kata Penny dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022).
Penny mengatakan, peredaran produk-produk itu seharusnya dapat ditekan dengan partisipasi masyarakat untuk tidak membelinya.
Apalagi, banyak jenis pangan serupa yang tersebar di Indonesia dan memiliki izin edar.
Masyarakat, kata Penny, dapat memilih produk dengan label yang mencantumkan informasi nilai gizi (ING) serta Logo Pilihan Lebih Sehat, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
“Untuk jenis-jenis pangan tersebut, Indonesia juga memiliki produk pangan olahan serupa yang telah terdaftar dan tidak kalah kualitas maupun variasinya dibanding produk impor," ucap Penny.
Penny mengungkapkan, makanan yang paling banyak ditemukan adalah pangan kedaluarsa.
Porsinya mencapai 55,93 persen dari total temuan atau 36.978 pcs.
Diikuti dengan 23.752 pcs atau 35,93 persen pangan tanpa izin edar, dan 5.383 pcs atau 8,14 persen produk pangan rusak.
Pangan kedaluwarsa terbanyak ditemukan di wilayah kerja UPT BPOM di Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke, dan Kendari berupa minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mi instan, bumbu siap pakai, serta minuman serbuk berperisa.
Sementara itu, pangan tanpa izin edar sesuai dengan wilayah kerja unit pelaksana teknis (UPT) BPOM terbanyak ditemukan di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.