Berita Kriminal
Nasib Apes Wanita 38 Tahun Dikadali Seorang Pemuda, Harta Benda Ludes Setelah Kencan
Seorang wanita berusia 38 tahun ditipu teman kencannya yang baru dikenal lewat media sosial.
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Seorang wanita berusia 38 tahun ditipu teman kencannya yang baru dikenal lewat media sosial.
Dengan modus diajak kencan, harta benda wanita itu dibawa kabur teman prianya.
Wanita berinisial NH itu lantas ditelantarkan di rest area Jalan Tol Sidoarjo.
NH kehilangan sebuah ponsel dan sebuah kamera hasil sewaan karena dibawa kabur oleh pria yang mengajaknya keluar, di rest area tol.
Baca juga: Satu Pelaku Pencuri 52 Lampu Penerangan Lintasan Balap Jatisari Mijen Dibekuk Polisi
Baca juga: Dishub Demak Pastikan Jalur Demak Aman dan Lancar Dilalui Kendaraan
Baca juga: Manchester City Penguasa Top Skor dan Top Assist Liga Inggris, Erling Haaland Tak Ada Lawan
“Korban sudah melapor ke polisi, dan perkara ini masih dalam penyelidikan petugas,” kata Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2022).
Peristiwa itu bermula saat korban berkenalan dengan seorang pria asal Malang lewat aplikasi kencan di internet.
Dari sana, mereka kemudian melanjutkan komunikasi lewat chat WhatsApp (WA), sampai akhirnya janjian bertemu.
Pelaku datang ke Surabaya dengan mengendarai mobil.
Kemudian ia menjemput korban sampai di gang depan rumahnya, dan keluar bersama untuk jalan-jalan ke Malang.
Dalam perjalanan, pelaku sempat mengajak korban menyewa sebuah kamera di tempat penyewaan kamera di Surabaya, dengan uang dan jaminan dari korban.
Dari sana, mereka kemudian melanjutkan rencana jalan-jalan menuju Malang.
Ketika melintasi jalan Tol Surabaya – Malang, pelaku membelokkan mobilnya di rest area Sidoarjo.
Setelah mobil berhenti, pelaku meminta tolong korban untuk membelikan obat di minimarket yang ada di rest area tersebut.
Saat korban berjalan ke minimarket, pelaku tetap berada di dalam mobilnya.
Sementara ponsel milik korban dan kamera yang baru disewa itu juga berada di dalam mobil pelaku.