Guru Berkarya
NIK menjadi NPWP menuju Satu Data Indonesia
Presiden Joko Widodo menetapkan PerPres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Oleh: Sri Indah Lestari., Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Pajak Pratama Cirebon Satu
Presiden Joko Widodo menetapkan PerPres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah.
Melaksanakan amanah PerPres tersebut, Direktur Jenderal Pajak bersama Direktur Jenderal DUKCAPIL menandatangani Adendum Perjanjian Kerja Sama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi nomor identitas wajib pajak atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan "Dengan menjadikan NIK sebagai pengganti NPWP, Ditjen Pajak telah melakukan perubahan paradigma yang sangat besar. Ditjen Pajak legowo mau menggunakan Single Identity Number,"
Berlakunya NIK sebagai NPWP Orang Pribadi, mulai 14 Juli 2022, dilakukan secara bertahap. Sampai dengan 31 Desember 2023 NPWP format lama masih bisa digunakan. Per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK sebagai NPWP. Nah, jika saat itu tiba dan NPWP kita belum terintegrasi dengan NIK, maka kewajiban dan hak kita tentu tidak maksimal.
Pemadanan data dan informasi telah dilakukan DitJen Pajak dan DitJen Dukcapil. Wajib Pajak dengan data yang sudah padan dapat langsung menggunakan NIK sebagai NPWP. Namun, bagi Wajib Pajak yang datanya belum padan, Wajib Pajak harus melakukan pemutakhiran sampai data menjadi valid. Terkait data dan informasi identitas masing-masing, Wajib Pajak pasti lebih mengetahuinya oleh karena itu Suryo Utomo selaku DirJen Pajak Kementerian Keuangan mengimbau Wajib Pajak untuk melakukan validasi mandiri, agar dapat sekaligus meng-update data dan informasi Wajib Pajak.
Bagaimana cara melakukan validasi NIK menjadi NPWP secara mandiri oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak silakan mengakses laman djponline.pajak.go.id, kemudian ikuti langkah langkah berikut : Pertama, Masukkan NPWP; Password; kode keamanan (captcha); tekan tombol login; Kedua, Pilih tab “Profil”; pilih “Data Profil”; isikan NIK sesuai dengan e-KTP; tekan Validasi; Ketiga, Jika hasil pemadanan data NIK sesuai dengan data Dukcapil, maka akan muncul notifikasi “data ditemukan”. Tekan OK untuk melanjutkan; Keempat, Tekan “Ubah Profil”; lengkapi kolom “Data Lainnya”; Periksa pengisian alamat dan lengkapi data yang masih kosong (jika ada). Tekan “Ubah Profil”; Kelima, Lanjutkan ke kolom “Data KLU”; lengkapi data KLU sesuai dengan pekerjaan yang dimiliki. Tekan “Ubah Profil” jika terdapat data yang diubah; Keenam, Lanjutkan ke kolom “Anggota Keluarga”; lengkapi data anggota keluarga sesuai dengan data dalam Kartu Keluarga. Cek validitas masing-masing isian dengan melengkapi tombol Aksi Lengkapi. Tekan “Ubah Profil” Terakhir, Setelah profil Anda selesai dan diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK Anda
NIK sebagai NPWP bertujuan sebagai akses Satu Data Indonesia merupakan langkah nyata penyederhanaan birokrasi efektif dan efisien yang bermanfaat bagi masyarakat. Tentu saja diperlukan partisipasi aktif masyarakat utamanya Wajib Pajak, dengan melakukan validasi NIK menjadi NPWP terlaksana administras perpajakan lebih praktis dan cepat, sehingga dapat dikelola lebih luas dan tepat.
“Jangan tanyakan apa yang negara ini berikan kepadamu tapi tanyakan apa yang telah kamu berikan kepada negaramu” John Fitzgerald Kennedy (1917-1963)