Berita Nasional
Pemerintah Ungkap Alasan Melarang Penjualan Rokok Batangan di Tahun 2023
Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan mulai tahun 2023. Larangan itu akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109.
Kemudian, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; ketentuan mengenai rokok elektrik; dan penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
"Juga termasuk kebijakan fiskal terkait kenaikan cukai rokok," jelas Nadia.
Saat ini kata Nadia, persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk rokok mencapai 40 persen.
Sedangkan di luar negeri, luas peringatan mencapai 80 persen.
"Di negara lain 80 persen. Harapan kita (iklan rokok tidak ditampilkan di TV), seperti itu," jelas Nadia.
Sebagai informasi, rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Kecelakaan Mobil vs Truk di Jalur Pariwisata Patuk Gunungkidul Jogja, Dua Orang Terluka
Baca juga: Chord Kunci Gitar Nunut Ngiyup Difarina Indra ft Pak Ndut
Baca juga: 4 Weton Miliki Umur Panjang Menurut Ramalan Jawa, Termasuk Rabu Pahing?
Pada 2021, Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia pernah menyampaikan usul agar pemerintah melarang penjualan rokok secara ketengan alias batangan demi menekan tingkat prevalensi perokok aktif di Indonesia.
Berdasarkan hasil kajian PKJS UI, intensitas merokok tidak berkurang selama pandemi, bahkan di kalangan keluarga berpendapatan rendah yang terdampak Covid-19.
Hasil penelitian menemukan, 50,8 persen laki-laki dewasa atau suami responden yang mengikuti survei mengaku beralih (shifting) ke rokok dengan harga yang lebih murah alih-alih mengurangi intensitas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Bakal Larang Jual Rokok Ketengan, Kemenkes: Untuk Tekan Perokok Usia 10-18 Tahun"