Berita Nasional
Pemerintah Ungkap Alasan Melarang Penjualan Rokok Batangan di Tahun 2023
Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan mulai tahun 2023. Larangan itu akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan mulai tahun 2023.
Larangan itu akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Pemerintah mengungkap alasan pelarangan penjualan rokok batangan tersebut,
Nantinya, PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, serta larangan penjualan rokok batangan/ketengan.
Baca juga: Antisipasi Gelombang Tinggi di Perairan Demak, Kasatpol Air Imbau Masyarakat Berhati-hati
Baca juga: Dampingi Wapres Resmikan PLUT, Ganjar Pamer Komitmen Jateng Fasilitasi UMKM
Baca juga: Bupati Tegal Salurkan Bantuan Rp 800 Juta ke Korban Bencana Tanah Bergerak Desa Dermasuci
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, revisi dilakukan untuk menekan tingkat perokok remaja yang terus meningkat.
Adapun Kemenkes merupakan kementerian yang memprakarsai revisi PP 109/2012 tersebut.
"Semua ini (untuk) menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat," kata Nadia kepada Kompas.com, Selasa (27/12/2022).
Nadia menjelaskan, prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun terus meningkat.
Saat ini, terjadi peningkatan sebesar 9 persen dan diperkirakan akan kembali meningkat sebesar 15 persen pada tahun 2024.
Remaja usia 10-18 tahun ini banyak membeli rokok ketengan.
Berdasarkan penjelasan Nadia, sebanyak 71 persen remaja membeli rokok ketengan.
Saat membeli pun, mayoritas tidak ada larangan untuk membeli rokok ketengan.
"78 persen terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga (jual) ketengan," ungkap Nadia.
Nadia menyebut, upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor.
Nantinya, revisi PP akan meliputi pelarangan penjualan rokok batangan; pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan penegakan penindakan.