Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Teliti Brand Muhammadiyah Sebagai Merek Perkumpulan dan Usaha, Jumai Raih Doktor

Prof Dr H Gunarto SE. Akt.SH.MH selaku ketua Dewan penguji menyatakan bahwa Jumai lulus dengan nilai 3.86 ( Cumlaude) lama masa pendidikan 2,6 tahun.

Penulis: rustam aji | Editor: rustam aji
tribun jateng
H. KRT.AM.JUMAI,SE.MM Dosen FE Unimus 

Begitu juga dengan karakteristik pemasar yang diharuskan untuk memiliki sifat kejujuran, menghindari perilaku culas, tidak berlaku zalim serta hal-hal lainnya yang dilarang dalam ajaran Islam.

Senada dengan yang diatur dalam konsep perlindungan konsumen dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Bunyi Pasal di atas merupakan asas dalam perlindungan konsumen yang relevan dalam pembangunan nasional.

Implikasi ketidak adilan dan kelemahan Amal usaha Muhamadiyah, sebagai tempat bernaung dan berlindung amal usaha pengelola aman. Rasa aman dan nyaman yang diberikan inilah pengelola amal usaha kerasan pada posisi tertentu rasa kepemilikan menjadi haknya sendiri muncul.

Hal- hal inilah yang menyebabkan kebanyakan pengelola amal usaha tertanam disuatu posisi yang tak tergantikan karena sudah lama menetap. Adanya sifat kepemilikan selayaknya milik sendiri inilah yang menjadikan kelemahan dalam tubuh suatu organisasi, sifat kepemilkan menimbulkan penguasaan atas tugas yang diberikan oleh Pimpinan Muhammadiyah kepada dirinya.

Harmonisasi regulasi merek dalam pemasaran produk dan jasa, perlu adanya kesadaran diri bagi pengelola dalam penggunaan nama dan lambang.

Seiring bersama dan berjakan bersama agar tidak ada kesenjangan baik bagi Pimpinan Muhammadiyah maupun pengelola. Undang - undang perlindungan merek dan perlindungan hak cipta.

Undang-undang ormas yang sudah mengatur kegiatan ormas dan juga memberikan landasan pendirian amal usaha sebagai dasar pengelolaan keuangan ormas dan pendapatan ormas.

Undang - undang negara berlaku untuk semua warga negara tidak dikhususkan organisasi tertentu, semuanya wajib mengukuti dan patuh terhadap undang-undang yang berlaku.

Setiap ormas mempunyai agenda dan tujuan yang mana sudah dirumuskan pada AD /ART nya dan diwajibkan untuk diserahkan pada negara.

Hatmonisasi amal Usaha Muhammdiyah diperlukan dalam tubuh Muhammadiyah sendiri yang akan mengatur sistem dan administrasi dalam melakukan kegiatan apapun didalamnya serta diikuti dan dipatuhi oleh pendiri, Pimpinan, pengelola maupun anggota dari organisasi kemasyarakatan yang di naungi oleh Muhamdiyah.

Hasil telaah brand Muhammadiyah sebagai Nama Amal Usaha Muhammadiyah atau unit usaha Muhammadiyah perlu diatur lebih lenjut dengan rekomendasi beberapa hal sebagai berikut :

Berdasarkan UU no 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada Pasal 3 UU merek, Sistem pendaftaran Merek menganut Sistem first to File prinsip. Pasal 3 menyatakan bahwa “ Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar”.

Sedangkan kelemahan dalam Regulasi Muhammadiyah adalah Dalam nama Muhammadiyah merupakan nama, logo dan gambar organisasi berbadan hukum yang sudah digunakan lebih dari 6 bulan.

Pendaftaran melalui AHU pada Kemetrian hukum dan HAM, berbeda dengan sistem pendaftaran merek yang diatur melalui Pasal 3 UU merek dan indikasi Geografis yang menganut sistem first to file prinsip merugikan dan tidak memberikan keadilan relgius bagi ormas.

Maka solusi harmonisasinya adalah Sistem pendaftaran Merek menganut Sistem first to Use prinsip, sehingga pada Pasal 3 UU merek dan Indikasi Geografis adalah sbb:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved