Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Terdapat 4 Dapil dan 25 Kursi Anggota DPRD Kota Salatiga Pada Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga membuat rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Salatiga

Tribunjateng.com/Hanes walda.
Komisioner KPU Kota Salatiga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Djayusman Junus, Selasa (27/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM,SALATIGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga membuat rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Salatiga dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kota Salatiga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Djayusman Junus rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Salatiga pada Pemilu 2024, Selasa (27/12/2022).

Djayusman mengatakan bahwa di Kota Salatiga terdiri dari empat Dapil dan 25 kursi anggota DPRD.

Dirinya mengaku persentase perubahan rancangan Dapil dan alokasi kursi DPRD pada 2024 sangat kecil.

“Memang ada kemungkinan rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD bisa berubah, tapi kalau mengacu Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada perubahan di Kabupaten/Kota dalam penataan dapil dan alokasi kursi DPRD,” kata Djayusman kepada Tribunjateng.com.

“Jadi kemungkinan rancangan berubah sangat kecil,” imbuhnya.

Tidak ada perbedaan rancangan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Salatiga dengan Pemilu 2019.

Rancangan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Salatiga yakni Dapil 1 Sidomukti alokasi 6 kursi DPRD, Dapil 2 Sidorejo alokasi 7 kursi, Dapil 3 Tingkir alokasi 6 kursi, dapil 4 Argomulyo alokasi kursi 6.

“Rancangan Dapil dan alokasi kursi DPRD tersebut segera kami sampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi Jateng,” ungkapnya.

Menurutnya penetapan Dapil dan alokasi kursi tersebut telah melalui tahapan dan ketentuan yang ditetapkan KPU, diantaranya sosialisasi dan uji publik

Menurutnya, KPU diberi kewenangan untuk mengatur daerah pemilihan baik di DPR maupun DPRD provinsi.

“KPU provinsi dan kabupaten/kota mengusulkan rancangan dapil dan alokasi kursi ke KPU yang menetapkan KPU,” katanya. (han)

Baca juga: Pemerintah Ungkap Alasan Melarang Penjualan Rokok Batangan di Tahun 2023

Baca juga: Diduga Depresi Karena Putus Cinta, Pemuda Ini Nekat Minum Racun Ikan

Baca juga: Prediksi Skor Vietnam Vs Malaysia Piala AFF 2022, Head to Head dan Link Live Streaming RCTI

Baca juga: Dampingi Wapres Resmikan PLUT, Ganjar Pamer Komitmen Jateng Fasilitasi UMKM

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved