Berita Regional
Kakek Cabuli Cucu Tiri yang Masih Duduk di Bangku SMA, Berawal Lihat Korban Mandi
Kakek asal Kecamatan Pringgabaya berinisial H (60) tega mencabuli cucu tirinya, SM (19), yang masih duduk di bangku SMA.
TRIBUNJATENG.COM, LOMBOK TIMUR - Kasus pencabulan terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kakek asal Kecamatan Pringgabaya berinisial H (60) tega mencabuli cucu tirinya, SM (19), yang masih duduk di bangku SMA.
Disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur Iptu Nikolas Osman, pencabulan tersebut terjadi di rumah korban pada Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Tepergok Cabuli Pacar di Kamar Mandi Umum Saat Tengah Malam, Pria Asal Jepara Dibekuk Polisi
Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi.
"Pelaku datang ke rumah korban dan tak sengaja melihat korban sedang mandi.
Lalu, pelaku pergi dari rumah korban dan tak lama kemudian pelaku balik lagi.
Karena mengetahui korban sendirian di rumah, lalu pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar untuk berbincang-bincang," kata Nikolas melalui sambungan telepon, Kamis (29/12/2022).
Setelah mengajak korban ngobrol, pelaku tiba-tiba memaksa membuka celana korban.
Korban sempat melawan, namun kalah tenaga.
Hingga akhirnya niat bejat pelaku itu terjadi.
"Pelaku membuka celana korban secara paksa dan mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri tapi korban menolak dan melawan.
Namun, korban tidak mampu melawan," kata Nikolas.
Nikolas menyebut, pelaku sempat dihajar warga setelah perilaku bejatnya ketahuan.
"Sempat di pukul-pukul sedikit karena warga geram, tapi sudah sehat kok," kata Nikolas.
Atas kejadian itu, LHA (22), bibi korban keberatan dan melaporkannya ke SPKT Polres Lombok Timur untuk diproses hukum.
"Terduga pelakunya sudah kita periksa tadi malam, sementara untuk korban hari ini divisum," kata Nikolas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek di Lombok Timur Cabuli Cucu Tiri yang Masih Pelajar"
Baca juga: Cabuli Anak Tiri hingga Melahirkan Bayi, Pria Asal Kedung Jepara Terancam 15 Tahun Penjara