Berita Purbalingga
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penipuan Cek Giro Kosong Mencapai Rp17 Miliar
Polres Purbalingga mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan cek giro kosong senilai Rp17 miliar.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
Permata Putra Sejati
Pelaku penipuan Ade Kurniadi (57), asal Kampung Cibiru, Desa Kawali RT 1 RW 1, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Purbalingga, Kamis (29/12/2022).
Kemudian ada satu bendel laporan transaksi finansial yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri atas nama REDI YUDISTIRA, satu bendel laporan transaksi finansial yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri An AGUS YAYAT TAUFIQ.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara selama-lamanya 4 Tahun. (jti)
Baca juga: Pengacara Keluarga Anggap Pengungkapan Kasus Pembunuhan Iwan Boedi Terkesan Lambat
Baca juga: BREAKING NEWS: Tanggul Laut di Pantai Marina Semarang Jebol
Baca juga: 7 Camilan Aman dan Sehat untuk Penderita Diabetes, Gula Darah Tetap Aman
Baca juga: Kasat Polair Polres Tegal Imbau Pengunjung Wisata Pantai untuk Waspada dan Berhati-hati
Halaman 2 dari 2