Berita Regional

Selipkan Uang Palsu Saat Menyalurkan BLT, Bendahara Desa di NTB Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Oknum ASN yang menjabat bendara Desa Santong terancam 10 tahun penjara karena menyelipkan uang palsu ke uang Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Editor: raka f pujangga
tribunjateng.com/galih permadi
ILUSTRASI UANG PALSU 

TRIBUNJATENG.COM, LOMBOK UTARA - Ada-ada saja ulah yang dilakukan oknum ASN di Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mendapatkan keuntungan dari penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Oknum berinisial YJP (31) yang menjabat sebagai bendahara desa tersebut ditangkap Satreskrim Polres Lombok Utara atas kasus pembuatan uang palsu.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta mengungkapkan modus pelaku yakni menyelipkan uang palsu di antara uang asli untuk penerima di desa tersebut.

"Jadi ada oknum desa melakukan pemalsuan rupiah, termasuk tindak pidana uang palsu. Jadi modusnya saat mengambil uang di bank untuk dana BLT masyarakat, kesempatan tersebut digunakan untuk menyelipkan uang palsu yang sudah di-print," kata Wayan, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Warga Pemalang Diamankan Polres Purbalingga Karena Edarkan Uang Palsu

Wayan menjelaskan, pelaku membuat uang palsu tersebut menggunakan kertas HVS, dengan printer fasilitas kantor desa.

"Dia print sendiri di kantor desa, pada saat kondisi kantor desa lagi sepi, mencetak uang palsu pecahan Rp 100.000, " kata Wayan.

Kapolres menjelaskan, aksi YJP terbongkar saat staf desa lainnya memilah uang-uang tersebut untuk dibagikan ke masyarakat.

"Pada saat dipilah-pilah uangnya oleh pegawai desa yang lain, ada hal mencurigakan terhadap uang itu, kemudian setelah dicek di kantor Bank NTB, kita dapat informasi uang tersebut memang palsu," kata Wayan.

Setelah dilakukan pengembangan, kecurigaan polisi mengarah ke pada pelaku, karena pelaku yang saat itu mengambil uang Dana Desa (DD).

Pada Selasa (28/11/2022) pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Baca juga: Altalarik Warga Semarang Untung Rp 40 Juta, Hasil Produksi dan Jual Uang Palsu Selama Dua Bulan

Adapun setelah dilakukan interogasi pelaku membuat uang palsu sebanyak Rp 9.500.000.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36 Ayat (1) Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bendahara Desa di Lombok Utara Selipkan Uang Palsu di Dana BLT, Totalnya Rp 9,5 Juta

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved