Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Komplotan Spesialis Pembobol Konter HP Lintas Provinsi Dibekuk Polres Jepara

Tiga komplotan pembobol konter hp dibekuk Polres Jepara. Komplotan yang terdiri KH, SU, dan SL ditangkap saat sedang istirahat di musola Pom Bensin Wi

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ YUNAN SETIAWAN
SU otak pelaku komplotan pembobol konter hp saat dihadirkan pada rilis kasus di Mapolres Jepara, Sabtu (31/12/2022). Komplotan yang terdiri tiga orang ini disangkakan Pasal 363. Mereka terancam 9 tahun penjara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Tiga komplotan pembobol konter hp dibekuk Polres Jepara. Komplotan yang terdiri KH, SU, dan SL ditangkap saat sedang istirahat di musola SPBU Widorokandang, Kabupaten Pati, Kamis (8/12/2022).

Hasil penyidikan polisi diketahui mereka telah beraksi di 13 toko yang tersebar di beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Paling banyak mereka beraksi di Kabupaten Jepara. Komplotan itu berhasil membobol 6 konter hp. Termasuk di Raguklampitan yang pencuriannya viral beberapa waktu lalu.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, tiga pelaku tersebut berasal dari daerah yang berbeda. SU dari Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang; KH dari Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak; SL dari Kecamatab Brati, Kabupaten Batang.

Mereka beraksi dengan membobol toko korban. Dua pelaku KH dan SL berperan membobol dan menggasak hp dan barang elektronik lainnya. Sementara SU bersiap di mobil sembari mengamati kondisi toko.

"Sasaran mereka barang elektronik dan paling banyak hp," kata AKBP Warsono saat rilis kasus, Sabtu (31/12/2022).

Dari penangkapan ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti tang pemotong gembok, kunci segitiga, 3 kunci L, 1 mobil Avanza, sejumlah kamera dan hp dari berbagai merek.

"Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP,"  AKBP Warsono.

Otak pelaku dari aksi pencurian ini adalah tersangka SU.

Saat ditanya tribunmuria.com, dia mengungkapkan telah membobol 6 toko di Jepara yang berada di Mlonggo, Raguklampitan, Lebak, Cepogo, Plajan, dan Bategede.

Di luar Jepara, komplotannya beraksi di Grobogan, Kudus, Tulunggagung, Kediri, Blitar, dan Trenggalek.

Hasil barang curian itu dijual kepada orang melalui perantara teman atau ditawarkan di media sosial. Hasil penjualan dibagi merata.

Dia mengaku kenal dengan dua tersangka lain sudah lama. Perkenalanan itu diperantai oleh salah seorang temannya saat berada di penjara. SU merupakan residivis kasus pencurian mobil pada 2014.

Kini setelah kembali ditangkap dengan kasus yang sama, mereka bertiga terancam hukuman 9 tahun penjara.(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved