Berita Kabupaten Tegal
Aliansi Pemuda NU Geruduk KPU Kabupaten Tegal Gugat Hasil Seleksi PPK
Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Tegal, menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
"Kami belum puas di nilai wawancara, karena jawaban dari KPU Kabupaten Tegal juga belum jelas. Sehingga langkah kami selanjutnya yaitu meminta pembelaan dari DKPP, tentu dengan berkas, bukti yang sudah kami siapkan," ujarnya.
Ditanya mengenai dugaan yang terjadi dan apa saja gugatannya, Fatkhuri mengungkapkan, pihaknya merasa ada kecurangan pada saat proses wawancara.
Selain itu, ada keberpihakan pada beberapa orang saja atau orang tertentu.
Kemudian pada proses administrasi juga terjadi kejanggalan.
"Tapi ya yang paling tragis dan kami gugat adalah saat pelaksanaan CAT yang tidak ada keadilan. Kawan-kawan kami merasa dirugikan, karena katanya jaringan lemot, dan ada gangguan tapi tidak ada tindak lanjutnya. Padahal kami sudah siap misal mau diadakan ujian ulang meskipun malam hari karena itu kan sistem jadi bisa dialihkan. Tapi pernyataannya sudah koordinasi dengan komisioner pusat, tapi tetap kami yang dirugikan," tegasnya.
Menanggapi adanya protes dari Aliansi Pemuda NU, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tegal, Himawan TP, menuturkan bahwa pihaknya menghormati semua aspirasi dari masyarakat termasuk dari peserta yang tidak puas dengan hasil yang disampaikan.
Tapi Himawan menegaskan, bahwa semua proses sudah dilalui dan hasil yang diperoleh sesuai kebijakan sidang pleno atau semua komisioner.
Dengan kata lain, bukan dari kebijakan per orangan, tapi kebijakan dari semua komisioner.
Semua proses dari tahap seleksi berlangsung transparan, terbuka, pertanggungjawaban ada di website sehingga semuanya bisa melihat berapa nilai CAT, dan lain-lain.
Semuanya dilakukan secara transparan, sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak ada masalah.
"Apa yang kami lakukan, laksanakan, tentu ada aturan dasar yang menjadi pedoman. Seperti undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, kemudian undang-undang PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang Badan Adhoc, dan dua Juknis yaitu Juknis 476 tahun 2022 dan Juknis terbaru 534 tahun 2022 yang mengatur tentang seleksi," papar Himawan.
Sementara terkait hasil wawancara yang menjadi salah satu gugatan, Himawan menjelaskan wawancara merupakan bagian dari proses yang dilaksanakan setelah CAT.
Adapun pertimbangan yang dilakukan oleh KPU, Himawan menegaskan, ada beberapa yang mendasari termasuk akumulasi terkait kepemiluan, komitmen dan rekam jejak.
Pertimbangan tersebut, dilakukan oleh semua komisioner, bukan pilihan orang per orang atau tertentu saja.
"Saya tegaskan, dari tiga sisi yang sudah saya sebutkan, diakumulasi dan dari situ membentuk nilai yang utuh. Jadi bukan per item, tapi nilai akumulasi dari semuanya. Sedangkan CAT itu sendiri, karena nantinya dari CAT yang mengantarkan ke tahap wawancara. Nah dari hasil wawancara diberikan peringkat dari 1-5 terpilih, dan 6-10 cadangan," terang Himawan.
Menanggapi rencana Aliansi Pemuda NU yang hendak melapor ke DKPP, Himawan mengatakan pihaknya menghormati segala proses yang ada.
Mengingat, pihaknya menjalankan kebijakan sesuai dari KPU RI dan regulasi yang ada.
"Kami menghormati semua proses yang ada. Kalau kemudian ada yang merasa tidak puas dengan hasilnya, maka kami persilahkan seutuhnya, karena memang hak masing-masing," tandasnya. (dta)
Pemeriksaan Kesehatan Gratis di SDN Slawi Kulon 03, Suntik Vaksin MR, Cek Kondisi Mata, Gigi, THT |
![]() |
---|
Pemkab Tegal Kolaborasi dengan PT Nusantara Digitech Solusi Penyebarluasan Informasi Publik |
![]() |
---|
Petani di Warureja Minta Pemkab Tegal Serius Normalisasi Bendung Cipero |
![]() |
---|
GP Ansor dan Banser Gowes Bareng Bupati Tegal Ischak, Semangat Kebersamaan Tetap Terjaga |
![]() |
---|
Bupati Ischak Ikut Rayakan HUT ke-11 Komunitas Sahabat Yatim Tegal, Ajak Jaga Empati dan Solidaritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.