Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Hasil Visum Bocah Malika yang Diculik dan Dipaksa Memulung, Pelaku Punya Jejak Kelam di Masa Lalu

Berikut fakta-fakta penculikan MA yang viral hingga penemuannya.Sempat alami penganiayaan

Editor: muslimah
Kompas.com
Malika, bocah 6 tahun warga Gunung Sahari yang sempat hilang akhirnya ditemukan oleh kepolisian. Malika ditemukan di kawasan Cipadu, Ciledug, Tangerang, oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (2/1) malam.(Kompas TV) 

Saat diselamatkan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (2/1/2023) malam di kawasan Pasar Cipadu pun MA berada dalam gerobak digunakan Iwan untuk memulung.

"Dia dipekerjakan selama 28 hari ini oleh pelaku ini kan ikut didalam gerobaknya itu ya, untuk ikut memulung untuk mencari mata pencaharian. Nanti kekerasannya tuh apa yang dilakukan nanti kita gali," tuturnya.

MA Ditemukan di Ciledug

Penampakan Malika Anastasya (6), korban penculikan pemulung di Gunung Sahari Jakarta Pusat, saat dibawa petugas ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/12/2022) dini hari. Sejak hilang, Malika rupanya kerap diajak pelaku untuk memulung setiap hari.
Penampakan Malika Anastasya (6), korban penculikan pemulung di Gunung Sahari Jakarta Pusat, saat dibawa petugas ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/12/2022) dini hari. Sejak hilang, Malika rupanya kerap diajak pelaku untuk memulung setiap hari. (Istimewa)

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menemukan MA setelah 26 hari menelusuri jejak penculik sejak dilaporkan pada 7 Desember 2022.

MA ditemukan bersama pelaku saat sedang membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas di Ciledug, Tangerang, Banten. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto memastikan bahwa gadis cilik itu dalam kondisi sehat, dan selanjutnya akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan dan perawatan.

 Jejak Kelam Penculik

Terduga pelaku penculik memiliki nama asli Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi disebut berstatus residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2014.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pelaku pernah divonis selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pelaku menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.

"Diperkirakan pada 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ujar Komarudin, dilansir dari TribunJakarta.com, Minggu (1/1/2022).

Komarudin pun mengatakan, setelah melalui masa hukuman dan diperkirakan mendapat berbagai remisi pelaku tersebut kemudian bebas pada 2021.

"Kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas pada 2020 atau 2021," tuturnya.

Selain itu, pelaku juga sempat tersandung kasus kriminal lain, yakni dugaan penggelapan sepeda motor.

Pelaku Ngaku Tak Ada Niat Menculik

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved