Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fokus

Fokus : Tilang Manual Lagi

JANGAN kaget bagi para pengendara bila di perjalanan bertemu operasi polisi yang tengah menjalankan penegakan hukum tilang.

Penulis: rustam aji | Editor: Catur waskito Edy
tribunjateng/cetak/grafis bram kusuma
RUSTAM AJI wartawan Tribun Jateng 

Oleh Rustam Aji

Wartawan Tribun Jateng

JANGAN kaget bagi para pengendara bila di perjalanan bertemu operasi polisi yang tengah menjalankan penegakan hukum tilang.

Dalam beberapa bulan terakhir, mungkin pengendara tidak pernah menemukan polisi yang tengah melakukan penegakan hukum tilang di jalang –kecuali mungkin karena kecelakaan.

Hal ini karena sejak Kapolri dijabat Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tilang manual (operasi tilang di pinggir jalan) ditiadakan. Diganti dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Di mana, polisi tidak perlu hadir langsung di jalan untuk melakukan operasi tilang. Polisi Lalu Lintas cukup memantau aktivitas lalu lintas jalan dengan memantau CCTV yang dipasang di titik-titik tertentu di jalan.

Namun, Polri Korps Lalu Lintas (Korlantas) berencana kembali memberlakukan tilang manual. Hal ini disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi di NTMC, Jakarta, Selasa (3/1/2023) lalu.

Alasannya, pelanggaran para pengguna jalan masih tinggi dan tidak muncul kesadaran buat mematuhi aturan.

Menurut Firman, sejak Polri memberlakukan tilang elektronik belum terlihat peningkatan kesadaran masyarakat buat mematuhi aturan berkendara di jalan raya.

Malah, guna menghindari tilang elektronik itu pengguna kendaraan bermotor justru mengakalinya dengan mencopot atau bahkan mengganti pelat nomor kendaraan mereka.

Temuan kepolisian itu jelas cukup memprihatinkan. Namun pada sisi lain, pelaksanaan tilang elektronik juga belum berjalan secara optimal.

Bukan karena masih minimnya kesadaran masyarakat akan kepatuhan berlalulintas di jalan.

Tapi pada saat sama, harus diakui bahwa tilang elektronik masih cukup terbatas, hanya menyasar wilayah perkotaan.

Belum sampai ke desa-desa. Sementara bila melihat kondisi geografis wilayah Indonesia, didominasi oleh daerah pedesaan dan pegunungan.

Karena itu, bila kepolisian hanya menerapkan tilang elektronik, maka jangkauannya masih sangat terbatas. Perlu kiranya Polri memikirkan ulang atau setidak mengevaluasi pelaksanaan tilang elektronik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved