Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fokus

Fokus : Tilang Manual Lagi

JANGAN kaget bagi para pengendara bila di perjalanan bertemu operasi polisi yang tengah menjalankan penegakan hukum tilang.

Penulis: rustam aji | Editor: Catur waskito Edy
tribunjateng/cetak/grafis bram kusuma
RUSTAM AJI wartawan Tribun Jateng 

Di mana, dengan melihat kondisi geografis Indonesia, maka sangat mungkin dilakukan dengan tilang manual dan elektronik.

Tilang manual bisa diterapkan di daerah pedesaan, sementara elektronik di wilayah perkotaan.

Pelaksanaan tilang elektronik, seharusnya tidak meniadakan menempatkan petugas polisi lalu lintas di titik-titik jalan strategis.

Petugas tetap harus disiagakan di titik-titik strategis, tidak hanya pada saat-saat jam sibuk (berangkat sekolah/kerja), namun juga setiap saat seperti sebelumnya.

Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran kendaraan, seperti halnya motor yang memakai knalpot brong maupun pemakaian pelat nomor kendaraan yang kedaluwarsa.

Sebab, tanpa kehadiran langsung petugas di lapangan, pelanggaran seperti di atas sangat sulit untuk dideteksi oleh CCTV.

Karenanya, untuk mengefektifkan pelaksanaan tilang elektronik, kehadiran petugas di lapangan tetap diperlukan. Kebaradaan petugas di lapangan juga akan membuat pengendara berfikir dua kali untuk melakukan pelanggaran.

Di sisi lain, Polri juga masih perlu menerapkan tilang manual. Tentu saja tilang manual ini akan membantu menekan pelanggaran lalu lintas di daerah-daerah yang belum terjangkau tilang elektronik.

Dengan syarat, petugas kepolisian tidak berlaku “curang”, dengan melakukan operasi tilang di luar jadwal yang telah ditentukan.(*)

Baca juga: KISAH NYATA : Pengakuan Polos Malika Rasanya Hidup Bareng Iwan Sang Penculik

Baca juga: 5 Fakta Permainan Viral Lato-lato, Populer di Indonesia Tahun 60-an dan Dilarang di Beberapa Negara

Baca juga: Liputan Khusus : Guru Kesulitan Awasi Pelajar Merokok di Luar Sekolah

Baca juga: Aldi Taher Dihujat Unggah Bukti Transfer Rp 1 Juta Donasi Indra Bekti, Kini Tambah Rp 10 Juta

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved