Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Wajib Upload KTP Untuk Nonton Situs Dewasa! Aturan Baru di Kota Ini Tercantum Dalam UU Negara

Penduduk yang akan menonton situs dewasa diwajibkan untuk mengupload KTP atau identitas diri.

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
(Thinkstock/AndreyPopov)
Ilustrasi pornografi 

Wajib Upload KTP Untuk Nonton Situs Dewasa! Aturan Baru di Kota Ini Tercantum Dalam UU Negara

TRIBUNJATENG.COM- Penduduk yang akan menonton situs dewasa diwajibkan untuk mengupload KTP atau identitas diri.

Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang di negara bagian Lousiana, Amerika Serikat.

Pemerintah setempat telah menerapkan kebijakan ini terhitung pada tanggal 1 Januari 2023.

Kebijakan tersebut disahkan untuk memberikan verifikasi usia sebelum para pengguna mengakses situs porno di internet.

Baca juga: Sekelompok Pria Bobol Vila, Tertangkap Kamera Bertelanjang Tak Senonoh dan Rusak Properti

Baca juga: 3 Staf Penjara Ditahan Setelah Selingkuh Dengan Narapidana, Lakukan Hubungan di Dalam Sel

Baca juga: Ratusan Jenazah Dibedah dan Dijual Organnya, Pemilik Rumah Duka Dipenjara

Melalui Pornhub pihaknya telah menyatakan jika Undang-Undang di Lousiana telah memberlakukan aturan verifikasi usia bagi para pengguna yang akan mengakses situs dari Lousiana.

Pihak Pemerintah setempat akan menjatuhi gugatan dalam hukum perdata jika situs porno populer lainnya tidak tunduk pada kebijakan yang telah diberlakukan.

Pihak Pemerintah tetap mengedepankan privasi dan keamanan data para pengguna dengan menegaskan bahwa pihak Pemerintah tidak akan menyimpan data individu yang mengakses situs porno tersebut pasca ditetapkan lolos untuk bisa mengakses situs porno.

Fokus pemerintah Lousiana Amerika Serikat adalah, untuk menghindarkan anak-anak dibawah umur agar tidak mengakses konten dewasa.

Laurie Schlegel selaku anggota DPR dari partai Republik Amerika Serikat menginisiasi UU ini dengan tegas menyatakan bahwa pornografi di internet harus dijauhkan dari anak-anak.

UU tersebut dengan tegas menciptakan krisis kesehatan di kalangan publik dan diharapkan dapat mengikis potensi pada anak-anak.

Setidaknya para pengguna yang akan mengakses situs porno harus berusia 18 tahun. (aya/tribunjateng.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved