Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Soal Aturan Libur 1 Hari Seminggu di Perppu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Kemenaker

Menurut Kemenaker, ketentuan itu tidak menghapus atau menutup kesempatan pekerja dapat libur 2 hari dalam seminggu

Editor: muslimah
Net
Ilustrasi 

Di dalam Perppu Cipta Kerja, Pasal 79 ayat 2 poin (b) tertulis, libur kerja untuk perusahaan swasta hanya berlaku satu hari dalam seminggu.

Hal serupa juga tertera dalam UU Cipta Kerja.

"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam satu minggu," isi dari Pasal 79 ayat 2 poin (b) di BAB ketenagakerjaan Perppu Cipta Kerja. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Kemenaker soal Aturan Libur 1 Hari Seminggu di Perppu Cipta Kerja

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved