Berita Nasional
Soal Aturan Libur 1 Hari Seminggu di Perppu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Kemenaker
Menurut Kemenaker, ketentuan itu tidak menghapus atau menutup kesempatan pekerja dapat libur 2 hari dalam seminggu
Editor:
muslimah
Di dalam Perppu Cipta Kerja, Pasal 79 ayat 2 poin (b) tertulis, libur kerja untuk perusahaan swasta hanya berlaku satu hari dalam seminggu.
Hal serupa juga tertera dalam UU Cipta Kerja.
"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam satu minggu," isi dari Pasal 79 ayat 2 poin (b) di BAB ketenagakerjaan Perppu Cipta Kerja. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Kemenaker soal Aturan Libur 1 Hari Seminggu di Perppu Cipta Kerja
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Nasional
Hasil Autopsi Keluar, Polisi Beberkan Penyebab Kematian Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Sebelum Suami Ditangkap, Istri Penculik Kacab Bank BUMN Terima Rp8 Juta |
![]() |
---|
Keluarga Mimpikan Putri Apriyani, Wanita yang Dibakar Polisi di Kosan: Minta Dibawakan Mawar Melati |
![]() |
---|
Salah Satu Penculik Kacab Bank BUMN Bekerja Sebagai Dect Collector, Otak Pembunuhan Masih Buron |
![]() |
---|
Lisa Mariana Ngaku Terima Aliran Dana Ridwan Kamil Secara Tunai dan Transfer, Berapa Totalnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.