Berita Nasional
Soal Aturan Libur 1 Hari Seminggu di Perppu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Kemenaker
Menurut Kemenaker, ketentuan itu tidak menghapus atau menutup kesempatan pekerja dapat libur 2 hari dalam seminggu
Editor:
muslimah
Di dalam Perppu Cipta Kerja, Pasal 79 ayat 2 poin (b) tertulis, libur kerja untuk perusahaan swasta hanya berlaku satu hari dalam seminggu.
Hal serupa juga tertera dalam UU Cipta Kerja.
"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam satu minggu," isi dari Pasal 79 ayat 2 poin (b) di BAB ketenagakerjaan Perppu Cipta Kerja. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Kemenaker soal Aturan Libur 1 Hari Seminggu di Perppu Cipta Kerja
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Nasional
Kemenham Jateng Pantau PSN Pengadaan 3 Juta Rumah di Yogyakarta |
![]() |
---|
Pak Bos Khilaf Lihat Wajah Cantik Dina Karyawati Minimarket, Korban Sempat Curhat Galau |
![]() |
---|
FAKTA Mayat Tanpa Busana di Sungai Citarum: Rekan Kerjanya Setubuhi Dina dalam Kondisi Tak Bernyawa |
![]() |
---|
TERKUAK! Sosok Pembunuh Dina Karyawati Minimarket, Jenazah Dibuang Tanpa Busana ke Sungai Citarum |
![]() |
---|
Kanwil Kemenham Jateng Pantau Pemenuhan HAM di Sekolah Rakyat Semarang, Prioritaskan Hak-Hak Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.