Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Diduga Edarkan Sabu-Sabu, Satresnarkoba Polres Blora Bekuk 3 Orang Asal Demak dan Semarang

Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil membekuk 3 orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkoba.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
Humas Polres Blora
Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa saat menginterogasi pelaku yang diduga pelaku tindak pidana narkoba di kantornya (Dok. Humas Polres Blora)  

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil membekuk 3 orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkoba.

Ketiga pria tersebut yakni GPA (29) warga kecamatan Karangngawen Kabupaten Demak, APS (32) warga kecamatan Pedurungan Kota Semarang, serta IL (27) warga kecamatan Genuk Kota Semarang.

Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa mengungkapkan, kejadian berawal pada hari Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 15.30 WIB di perempatan traffic light turut tanah Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika yaitu tersangka GPA dan APS.

"Berasal dari informasi warga, akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah kecamatan Tunjungan, maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan 2 tersangka yaitu GPA dan APS," ucap AKP Edi Santosa kepada tribunmuria.com, Senin (9/1/2023) di Mapolres Blora.

AKP Edi Santosa membeberkan, berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Demak dan Semarang dengan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba.

Pada Minggu (8/1/2023) petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial IL warga Kecamatan Genuk Kota Semarang.

"IL diamankan petugas saat berada dirumahnya di kawasan kecamatan Genuk Kota Semarang," ungkap AKP Edi Santosa.

Ketiganya dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Edi Santosa menegaskan, ini adalah wujud komitmen Polres Blora dalam memberantas peredaran narkoba.

Dirinya berpesan kepada masyarakat jangan main main dengan narkoba.

"Selain barang haram, narkoba dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang. Jadi jangan main main dengan narkoba," terang AKP Edi Santosa.

"Apalagi sampai menjadi pengedar, jika tertangkap akan kami proses sesuai  dengan aturan yang ada," pungkas AKP Edi Santosa.

Selain mengamankan ketiga tersangka petugas juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka meliputi :

Disita dari GAP yakni 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip warna bening ukuran kecil lalu dimasukan kedalam plastic klip warna bening ukuran sedang yang dimasukan kedalam masker warna biru putih dengan berat 1.09 gram dan 1 buah Hp merk samsung M 30 warna putih.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved