Stikes Telogorejo Semarang
Perilaku Negatif Terhadap Perawat
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti kata negatif adalah kurang baik, menyimpang dari ukuran umum.
Disusun oleh : Ns. Ratnasari, M.Kep. Dosen S-1 Keperawatan STIKES Telogorejo Semarang
Apa yang dimaksud Perilaku Negatif ?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti kata negatif adalah kurang baik, menyimpang dari ukuran umum.
Perilaku negatif merupakan seperangkat perbuatan atau tindakan seseorang dalam melalukan respon terhadap sesuatu dan kemudian dijadikan kebiasaan karena adanya nilai yang diyakini.

Perilaku manusia pada hakekatnya adalah tindakan atau aktivitas dari manusia baik yang diamati maupun tidak dapat diamati oleh interaksi manusia dengan lingkungannya yang terwujud dalam bentuk pengetahuan, sikap, dan tindakan.
Perilaku negatif dapatdisimpulkan sebagai seperangkat perbuatan atau tindakan seseorang dalam melalukan respon terhadap sesuatu yang kurang baik atau menyimpang terhadap norma yang berlaku.
Di Indonesia, perilaku negatif pasien dengan kekerasan terkait pekerjaan di kalangan perawat dilaporkan sebagai penyerangan fisik, kekerasan verbal, pelecehan seksual, intimidasi, dan ancaman tuntutan hukum yang sebagian besar dilakukan oleh pasien dan keluarganya.
Pada bulan april 2021 lalu, publik dihebohkan dengan berita kekerasan yang dialami perawat oleh keluarga pasien di RS Siloam Palembang, Sumatera Selatan.
Perawat tersebut diduga mendapatkan perilaku kekerasan berupatonjokan, tendangan, dan jambakan.
Hal tersebut langsung mendapatkan perhatian dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) serta mengutuk kerasatas tindakan kekerasan tersebut.
DPP PPNI berpendapat bahwatindak kekerasan terhadap perawat yang sedang menjalankantugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan di tempat kerja dan sistem pelayanan Kesehatan.
Bentuk-bentuk Perilaku Negatif:
1. Bullying (Penindasan)
Menurut Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak RI, Bullying (dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai (penindasan/ risak) merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Terdapat banyak definisi mengenai bullying, terutama yang terjadi dalam konteks lain seperti di rumah, tempat kerja, masyarakat, komunitas virtual.
2. Fisik (kekerasan non verbal)
Menurut Pasal 6 Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kekerasan Fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuhsakit, atau luka berat.
Mengenal Perbedaan Expire Date dan Beyond Use Date |
![]() |
---|
Seberapa Penting Sih Memilih Kampus Dilihat dari Fasilitas? |
![]() |
---|
Stress Kerja Melanda, 2-Mind Solusinya |
![]() |
---|
Deteksi Dini Kanker Payudara, SADAR DIRI dengan SADARI dan SADANIS |
![]() |
---|
Resmi Dilantik, HIMAFAR STIKES Telogorejo Semarang Siap Jalankan Kepengurusan 2025/2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.