Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Maling yang Curi Laptop Jaksa KPK di Yogyakarta Ditangkap, Sangat Profesional Cukup 6 Menit Beraksi

Polisi akhirnya menangkap maling yang menyatroni rumah jaksa KPK di Yogyakarta. Pelaku berjumlah dua orang dan mereka sangat profesional

Editor: muslimah
Tribun Jogja/ Miftahul Huda
Kompleks rumah jaksa KPK di Yogyakarta yang dilaporkan dibobol maling 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi akhirnya menangkap maling yang menyatroni rumah jaksa KPK di Yogyakarta.

Pelaku berjumlah dua orang dan mereka sangat profesional.

Keduanya memiliki daftar panjang kasus kejahatan.

Beraksi secara acak jika melihat ada kesempatan.

Baca juga: Jawaban Brigadir J saat Ditanya Kamu Tega Sama Ibu? Ferdy Sambo Langsung Tersulut Emosinya

(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)i
Dua tersangka pencurian di Rumah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FAN, yakni SIP (31) asal Kendari dan JN (32) asal Makassar saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY.

Motif dua pelaku pencurian di rumah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Yogyakarta adalah ekonomi.

Sampai saat ini, belum ada pelaku lain selain dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian di rumah jaksa KPK.

"Sampai saat ini motifnya adalah motif ekonomi. Sampai saat ini belum ada atau tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," ujar Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra dalam jumpa pers, Selasa (10/01/2023).

Dua orang pelaku yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SIP (31) asal Kendari dan JN (32) asal Makassar.

"Dari hasil penyelidikan kita, ternyata sudah sangat profesional," ujar Nuredy 

"Hasil penyelidikan kita di lapangan yaitu pada jam 9.39 dan selesai dilaksanakan pada jam 9.45 dengan estimasi kejahatan waktu perbuatan kurang dari 6 menit," lanjutnya.

Dari penyelidikan yang telah dilakukan polisi, didapati kedua tersangka adalah residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Tersangka SIP pernah ditahan di Lapas Kota Tegal, dengan kasus serupa yaitu pencurian dengan pemberatan.

Sedangkan tersangka JN residivis Lapas Cipinang tahun 2019 dengan kasus yang sama juga yakni pencurian dengan pemberatan.

Selain itu juga residivis dalam kasus narkoba.

"(JN) Residivis di wilayah Sulawesi Selatan dengan kasus narkoba," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved