Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Pelaku Pencurian HP saat Konser Guyon Waton di Wonosobo Beraksi secara Berkelompok

Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus jaringan pencurian handphone (HP) saat konser grup band Guyon Waton pada Gebyar Akhir Tahun lalu. 

Penulis: Imah Masitoh | Editor: m nur huda
Tribunjateng.com/Imah Masitoh
Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus jaringan pencurian handphone (HP) saat konser grup band Guyon Waton pada Gebyar Akhir Tahun lalu. Konferensi Pers Polres Wonosobo ungkap kasus pencurian HP dilaksanakan pada Senin (9/1/2023).  

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus jaringan pencurian handphone (HP) saat konser grup band Guyon Waton pada Gebyar Akhir Tahun lalu. 

Sebanyak 13 orang yang merupakan orang luar kota Wonosobo ini berhasil ditangkap Polres Wonosobo

Menurut Kapolres Wonosobo, AKBP Novan Eka Prasetyopuspito mengatakan pelaku dalam menjalankan aksinya dilakukan secara berkelompok. 

"Ke 13 tersangka ini terbagi menjadi 4 kelompok yang berbeda-beda. Dan penangkapan mereka dilakukan dibeberapa tempat berbeda, sementara 4 pelaku lainnya masih berstatus DPO," ungkapnya. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Achmad Sugeng menjelaskan modus para pelaku dalam melancarkan aksinya memanfaatkan kondisi yang berdesakan. 

Baca juga: Pecah! Ribuan Penonton Padati Alun-alun Wonosobo, Tonton Grup Band Guyon Waton


Tiap kelompok melakukan kejahatan dengan berbagai peran. Ada pelaku yang bertugas mengalihkan perhatian.

Kemudian ada juga pelaku yang menghimpit, memepet, atau mendorong-dorong korban saat acara konser. 

"Ada juga pelaku yang mengambil barang korban dan kemudian menyerahkannya kepada pelaku lain dan dilanjutkan ada pelaku yang menerima dan mengumpulkan barang hasil kejahatan," tambahnya. 

Total sebanyak 51 unit handphone dengan berbagai merk dan 3 unit mobil yang digunakan pelaku diamankan pihak Polres Wonosobo

"44 HP terkonfirmasi sudah ada pemiliknya karena telah melapor sebagai korban pencurian," jelas Kapolres. 

Total kerugian mencapai Rp 80 juta rupiah. Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (ima) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved