Berita Semarang

Pemotor yang Lepas Pelat Nomor Segera Pasang, Polisi Kini Kembali Terapkan Tilang Manual

 Satlantas Polrestabes Semarang mulai awal tahun ini kembali menerapkan tilang manual.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Iwan Arifianto.
Pemotor yang melintas di jalan protokol Semarang tampak tidak memasang pelat nomor. Kini, Satlantas Polrestabes Semarang akan menindak pelanggar sejenis tersebut, di Kota Semarang, Selasa (10/1/2023).  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -  Satlantas Polrestabes Semarang mulai awal tahun ini kembali menerapkan tilang manual.

Beberapa sasaran tilang manual di antaranya yakni motor tanpa pelat nomor.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit menyebut, ETLE atau tilang elektronik memang program Kapolri yang sudah diterapkan di Kota Semarang.

Namun,  pada kenyataannya di lapangan masih banyak ditemukan pelat nomor ganda.

Kemudian motor di brondol atau modifikasi ekstrem, dan balapan liar yang merugikan pengguna jalan. 

"(Pelanggaran) itu mesti kita tindak dengan tilang manual, tidak dapat menggunakan ETLE,” ujarnya saat dihubungi Tribun, Selasa (10/1/2023).

Menurutnya, operasi penindakan akan mulai dilakukan di beberapa titik yang dirasa rawan terjadi pelanggaran. 

Untuk operasi tersebut dilakukan secara opsional.

Pihaknya juga telah memiliki data ihwal daerah yang sering terjadi kerawanan dalam lalu lintas.

Di antaranya Penggaron, Flyover Kalibanteng, Jalan Siliwangi , Flyover Bandara Ahmad Yani dan Jalan Sriwijaya.

“Ya ETLE tetap  dimaksimalkan namun tilang manual juga kita optimalkan," tuturnya.

Sedangkan bagi yang terkena tilang ETLE, Sigit menjelaskan, jika pelanggaran memang dilakukan dapat segera membayarkan denda. 

Namun jika merasa tidak melakukan pelanggaran, bisa konfirmasi ke Polda Jateng atau Polres yang menerbitkan surat ETLE.

Ia mencontohkan, semisal warga Semarang terkena tilang elektronik di  Solo, berarti harus konfirmasi ke Solo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved