Kronologi Tragedi Simpang KKA Aceh, Diakui Negara Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Tragedi Simpang KKA Aceh atau Simpang Kraft diakui negara sebagai tragedi pelanggaran HAM berat. Pada tanggal 3 Mei 1999, terjadi sebuah konflik
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM- Tragedi Simpang KKA Aceh atau Simpang Kraft diakui negara sebagai tragedi pelanggaran HAM berat.
Pada tanggal 3 Mei 1999, terjadi sebuah konflik di Aceh yang disebut nama Tragedi Simpang KKA (Simpang Kraft) atau yang juga dikenal dengan nama Insiden Dewantara atau Tragedi Krueng Geukueh.
Tragedi Simpang KKA yang terjadi di Kecamatan Dewantara, Aceh, bermula dari kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI
Kala itu, aparat TNI menembaki para warga yang sedang berunjuk rasa memprotes insiden penganiayaan warga yang terjadi tanggal 30 April 1999 di Cot Murong, Lhokseumawe.
Peristiwa tragedi Simpang KKA mengakibatkan 23 orang meninggal dunia dan 30 orang luka-luka.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui secara resmi terjadinya berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca juga: Daftar 12 Peristiwa Masa Lalu yang Kini Diakui Presiden Joko Widodo Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Presiden mengakui adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (11/1/2023).
“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022,” katanya.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” katanya.
Sebelumnya negara belum pernah mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Presiden sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat tersebut.
Kronologi Tragedi Simpang KKA Aceh
Kronologi Terjadinya tragedi Simpang KKA berawal dari hilangnya anggota TNI dari Kesatuan Den Rudah 001/Pulo Rungkom pada tanggal 30 April 1999.
Anggota ini diduga menyusup ke acara peringatan 1 Muharam yang sedang diadakan oleh warga Desa Cot Murong.
Dugaan penyusupan anggota TNI ini diperkuat dengan kesaksian warga yang saat itu sedang mempersiapkan acara ceramah.
Kronologi Tragedi Simpang KKA Aceh
Tragedi Simpang KKA Aceh
Pelanggaran HAM Berat
Peristiwa yang Diakui Negara Sebagai Pelanggaran H
tribunjateng.com
2.461 Gram Sisa-Sisa Plastik Terselamatkan dari Pencemaran Bumi |
![]() |
---|
Pasaran Jawa Hari Ini 8 Oktober 2025 Kalender Jawa Rabu Pon |
![]() |
---|
Dinas Pariwisata Dorong Desa Wisata Kabupaten Semarang Bangkit dari Tidur |
![]() |
---|
Operasi Evakuasi Ponpes Al Khoziny Ditutup, Tim Temukan 67 Korban Meninggal |
![]() |
---|
Beragam Atraksi Meramaikan HUT Kodam IV/Diponegoro dan TNI, Pangdam Ajak Prajurit Dekat Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.