Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pencabulan Ojol Terhadap Bocah 7 Tahun di Sumatera Selatan, Korban Direkam Pakai Ponsel Buat Koleksi

Tak hanya mencabuli, driver ojol juga merekam aksinya saat melakukan pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun di Sumatera Selatan.

Editor: raka f pujangga
cewekbanget.grid.id
Ilustrasi Ojol 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang oknum driver ojek online (ojol) di Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial BH (47) mencabuli bocah sekolah dasar (SD) berusia tujuh tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, BH telah mencabuli selama hampir satu bulan.

Mirisnya, BH sejatinya telah dipercaya orangtua korban menjemput sekolah.

Baca juga: Orderan Ojol Sepi, Pria Asal Grobogan Nekat Maling Kotak Amal Masjid di Kudus

“Pelaku ini adalah tukang ojek online langganan orangtuanya. Sehingga dipercaya untuk menjemput korban, namun hal itu malah dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencabulinya,” kata Barly saat gelar perkara, Rabu (11/1/2023).

Pelaku merekam aksi bejatnya Usai ditangkap, BH mengaku selalu merekam saat melakukan aksi bejatnya itu untuk koleksi pribadi.

Untuk merekam, pelaku BH menggunakan ponsel yang setiap hari digunakan untuk bekerja.

“Setiap korban dicabuli direkam oleh tersangka, tersangka mengaku hanya untuk koleksi pribadi. Namun tersebar,” jelasnya.

Video milik BH itu sempat viral dan menjadi sorotan di media sosial.

Ancam korban

Selain itu, BH mengaku selalu mengancam hingga memukul korban bila tidak menuruti permintaannya.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) melapor ke Mabes Polri.

Baca juga: Potret Jeglongan Sewu Lubang di Jalan Mulai Muncul di Kota Semarang Usai Banjir, Bikin Ojol Jatuh

Atas perbuatannya, tersangka BH terancam dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang ITE tentang Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” jelas Barly. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Driver Ojol Cabuli Anak Pelanggannya Saat Jemput Sekolah di Sumsel di Sumsel"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved