Berita Kudus

Orderan Ojol Sepi, Pria Asal Grobogan Nekat Maling Kotak Amal Masjid di Kudus

IS (32) Warga Kecamatan Klambu Grobogan spesialis maling kotak amal musala dan masjid dibekuk polisi, Senin (9/1/2023).

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
Dok Polres Kudus.
IS (32) Warga Grobogan spesialis maling kotak amal musala dan masjid dibekuk polisi, Senin (9/1/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - IS (32) Warga Kecamatan Klambu Grobogan spesialis maling kotak amal musala dan masjid dibekuk polisi, Senin (9/1/2023).

Hingga saat ini, IS telah melancarkan aksinya di enam masjid dan musala di lokasi yang bebeda.

Modusnya, pelaku membobol kotak amal dengan menggunakan kunci palsu yang dibawa pelaku.

Baca juga: Rekaman CCTV Maling Kotak Amal di Semarang, Beraksi dengan Mukena

Menurut pengakuannya, pelaku nekat mencuri karena orderan ojek online (Ojol) sedang sepi. 

Maka timbul niat mencuri kotak amal, setidaknya ada 6 titik masjid dan musala yang berhasil digasak oleh pelaku. 

"Pelaku IS yang kami amankan keseharaiannya bekerja sebagai ojek online. Ia melakukan pencurian kotak amal di enam lokasi atau masjid berbeda di Kabupaten Kudus," ucap Kapolsek Kota AKP Lukhar Syan’in, Rabu (11/1/2023).

Warga Grobogan maling kotak amal di Kudus
Aparat saat menangkap IS (32) Warga Grobogan spesialis maling kotak amal musala dan masjid dibekuk polisi, Senin (9/1/2023).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pengurus Musala Al Ikhsan di Kelurahan Mlatinorowito, Kota Kudus

"Pelaku melakukan pencurian pada Senin (19/12/2022) lalu. Usai menerima laporan pengurus masjid akhirnya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Senin (9/1/2023) lalu sekitar Menara Kudus," ujarnya.

Aksi pencurian pelaku tersebut terekam CCTV mushola.

Baca juga: Curi Kotak Amal Masjid di Sragen, Pria Ini Nyaris Diamuk Massa

Dari aksi yang dilakukan IS di Mushola Al Ikhsan itu, dia mendapat uang sebesar Rp300ribu.

Dari keterangan pelaku, uang-uang tersebut telah digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Atas perbuatannya, pelaku IS dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (Rad)

 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved