Berita Nasional
KPK Menduga Gubernur Papua Lukas Enembe Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua, Lukas Enembe menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.
Editor:
m nur huda
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan KPK selama 20 hari kedepan. Namun, dengan pertimbangan kesehatan KPK membantarkan Lukas di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Lukas tampak mengenakan rompi oranya dengan tangan diborgol. ia dibawa ke ruang konferensi pers menggunakan kursi roda, Rabu (11/1/2023).
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri tidak menyebutkan dengan gamblang pemilik rekening tersebut.
Adapun Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2022. Ia baru ditangkap penyidik KPK dan kepolisian pada Selasa (10/1) di Distrik Abepura, Jayapura, Papua.
“KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1). (Syakirun Ni'am/kps/tribun jateng cetak)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Nasional
Pengamat Soroti Potensi Pelanggaran Konstitusi, KPK Akan Ekstraksi HP yang Disita dari Rumah Yaqut |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Sumy Hastry Purwanti Polwan Ahli Forensik Bacakan Tes DNA Ridwan Kamil, Lulusan Undip |
![]() |
---|
Kanwil Kemenham Jateng Dorong Daerah Lebih Responsif HAM Lewat Bimtek Pelaporan Aksi HAM 2025 |
![]() |
---|
Viral Unggahan Cucu Bung Hatta sambil Kenakan Kebaya Hitam: Singgung Penjahat HAM di Istana Negara |
![]() |
---|
Waspada Ancaman Scam! Ada 225.281 Laporan Penipuan Digital dengan Kerugian Capai Rp 4,6 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.