Berita Nasional
KPK Menduga Gubernur Papua Lukas Enembe Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua, Lukas Enembe menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.
Editor:
m nur huda
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan KPK selama 20 hari kedepan. Namun, dengan pertimbangan kesehatan KPK membantarkan Lukas di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Lukas tampak mengenakan rompi oranya dengan tangan diborgol. ia dibawa ke ruang konferensi pers menggunakan kursi roda, Rabu (11/1/2023).
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri tidak menyebutkan dengan gamblang pemilik rekening tersebut.
Adapun Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2022. Ia baru ditangkap penyidik KPK dan kepolisian pada Selasa (10/1) di Distrik Abepura, Jayapura, Papua.
“KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1). (Syakirun Ni'am/kps/tribun jateng cetak)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Nasional
Pak Bos Khilaf Lihat Wajah Cantik Dina Karyawati Minimarket, Korban Sempat Curhat Galau |
![]() |
---|
FAKTA Mayat Tanpa Busana di Sungai Citarum: Rekan Kerjanya Setubuhi Dina dalam Kondisi Tak Bernyawa |
![]() |
---|
TERKUAK! Sosok Pembunuh Dina Karyawati Minimarket, Jenazah Dibuang Tanpa Busana ke Sungai Citarum |
![]() |
---|
Kanwil Kemenham Jateng Pantau Pemenuhan HAM di Sekolah Rakyat Semarang, Prioritaskan Hak-Hak Siswa |
![]() |
---|
20 Anak Meninggal Usai Minum Obat Batuk Coldrif, Ini Kata BPOM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.