Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ungaran

KPU Kabupaten Semarang Mulai Gelar Tes CAT Bagi 1.880 Pendaftar Panitia Pemungutan Suara

KPU Kabupaten Semarang melaksanakan seleksi tertulis bagi peserta calon PPS.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: sujarwo
Istimewa
Para peserta mengikuti tes CAT di SMAN 1 Bergas, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Rabu (11/1/2023). Mereka bersaing untuk lolos menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan/Desa di Kabupaten Semarang saat Pemilu 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang melaksanakan seleksi tertulis bagi peserta calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan/Desa di sepuluh sekolahan yang menjadi lokasi tes, Rabu (11/1/2023).

Para peserta mengikuti tes dengan metode Computer Assisted Test (CAT).

Mereka merupakan pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi tahap awal berupa seleksi administrasi.

Berdasarkan penuturan Kasubbag Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Semarang, Ani Arifiani Umar, jumlah peserta sebanyak 1.880 orang.

"Sebelumnya, jumlah pelamar mencapai 2.723, yang lolos seleksi administrasi lanjut mengikuti tes tertulis CAT ini dengan waktu masing-masing 90 menit," ujarnya di satu di antara lokasi tes di SMA Negeri 1 Bergas, Kecamatan Bergas.

Ani menyebutkan, pihaknya membutuhkan tiga orang untuk menjadi PPS di setiap desa/kelurahan di Kabupaten Semarang.

Pada tes CAT ini, akan dipilih sebanyak sembilan orang per desa/kelurahan untuk mengikuti tahapan selseksi selanjutnya berupa tes wawancara.

Tiga terbaik dari tes wawancara tersebut akan dilantik menjadi anggota PPS pada 24 Januari 2023 mendatang.

Ani menambahkan, para PPS akan melakukan tahapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada 26 Januari 2023 mendatang.

Satu orang Pantarlih akan bertugas di satu TPS.

Masa kerja PPS sendiri diketahui selama 15 bulan.

Masa kerja terhitung setelah dilantik dan berakhir dua bulan setelah tahapan Pemilu 2024 selesai.

Ani menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan saran dan masukan kepada calon anggota PPS yang dinyatakan lolos sebelum dilantik.

Dari hal tersebut, warga juga bisa melaporkan ke KPU Kabupaten Semarang jika mendapati calon PPS yang merupakan anggota partai politik tertentu.

"Silakan sampaikan masukan ke kami maksimal tanggal 20 Januari 2023,” pungkasnya. (*)
 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved