Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Namanya Dicatut untuk Utang, Pengusaha Asal Kudus Gagal Beli Fortuner karena BI Checking Merah

Seorang pengusaha penggilingan padi asal Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kudus diduga menjadi korban pencatutan nama untuk utang di BPR Dananta.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Ulliya Evanawati (kiri) dan kuasa hukumnya, Tri Wulan Larasati (kanan). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Seorang pengusaha penggilingan padi asal Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kudus diduga menjadi korban pencatutan nama untuk utang di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dananta.

Alhasil namanya 'merah' setelah ditelusuri melalui BI checking.

Pengusaha bernama Ulliya Evanawati tersebut mengetahui kalau namanya buruk di BI checking saat hendak mengajukan pinjaman untuk beli mobil pada akhir 2021.

Saat itu dia mau beli mobil seharga Rp 120 juta, tapi saat proses pengajuan ditolak karena dalam BI checking dia tercatat sebagai debitur dan memiliki tanggungan pinjaman yang tidak dicicil senilai Rp 45 juta di BPR Dananta.

Baca juga: Cara Mengecek BI Checking Lewat HP, Manfaatkan Layanan SLIK OJK

Baca juga: Direskrimsus Polda Jateng Sebut Mayoritas Korban Pinjol Ilegal Paham Tapi Mudah Teriming-iming

Tentu dia kaget karena dia sama sekali tidak pernah meminjam uang sebesar itu di BPR tersebut.

"Mengetahui hal tersebut terus saya konfirmasi ke karyawan BPR Dananta, katanya ada kesalahan sistem."

"Kemudian dijanjikan beberapa hari nama saya akan bersih di BI Checking," kata Eva, sapaan akrabnya, Jumat (13/1/2023).

Berhubung pengajuan kredit mobil ditolak, akhirnya uang muka dikembalikan.

Selang beberapa bulan kemudian, pada Oktober 2022 Eva mau mengajukan pinjaman untuk modal usaha.

Di situ nyaris diterima pengajuan pinjamannya, namun ternyata kembali gagal karena di BI Checking namanya buruk dan masih memiliki tanggungan utang di BPR Dananta senilai Rp 45 juta.

"Saya konfirmasikan lagi ke karyawan BPR Dananta, ternyata jawabannya masih sama. Katanya kesalahan sistem," kata Eva.

Terakhir, dia mau mengajukan pinjaman senilai sekitar Rp 500 juta untuk membeli mobil Toyota Fortuner, ternyata nama di BI checking masih belum bersih. Kontan dia gagal membeli Toyota Fortuner VRZ.

Sudah beberapa kali pengajuan pinjamannya ditolak karena nama BI checking buruk, akhirnya Eva mengadukan masalah pada kuasa hukumnya, Tri Wulan Larasati.

Menurut Larasati, terakhir dicek nama kliennya di BI checking ternyata masih belum bersih. Pengecekan terakhir dilakukan pada 4 Januari 2023.

Memang kliennya pernah menjadi nasabah BPR Dananta. Pada 2014 Eva tercatat ssbagai nasabah BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe 19 A Kudus.

Eva tercacat sebagai nasabah program tabungan Taseda selama satu tahun setengah.

Kemudian pada 2021 Eva kembali tercatat sebagai nasabah di BPR yang sama dengan program Taseda, namun tidak diikuti sampai purna karena tidak ada yang mengutip tabungan di rumah.

Program tersebut diikuti Eva karena ada iming-iming hadiah undian yang dilakukan enam bulan sekali.

Di sisi lain, pada awal dia menjadi nasabah karena ada kawannya yang bekerja di BPR Dananta.

"Namun belakangan malah dia tercatat sebagai debitur di BPR Dananta. Padahal dia sama sekali tidak pernah melakukan pinjaman," kata Larasati.

Yang mencurigakan lagi, kata Larasati, nama kliennya tercatat sebagai debitur di BPR Dananta dengan agunan sertifikat rumah atas nama Kasimah warga Wandankemiri Kudus.

Padahal Wandankemiri masuknya wilayah Grobogan.

Dari hasil penelusuran pinjaman tersebut sudah dicicil enam kali. Pembayar cicilannya pun tiga orang yang berbeda.

"Klien saya tidak kenal dengan Kasimah pemilik agunan," kata dia.

Karena kliennya dirugikan dan diduga menjadi korban pencatutan nama untuk pinjaman, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Kudus.

Baca juga: Hotline Semarang : Bagaimana Nasib Ijazah Anak Kami yang Rusak Kena Banjir?

Baca juga: Kisah Mistis Gereja Albanus Bandung, Jadi Markas Teosofi hingga Suara Aneh di Malam Hari

Baca juga: Kantor UPP Kelas III Juwana Pati Diresmikan, Maksimalkan Pelayanan pada Masyarakat

Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para karyawan BPR Dananta termasuk para direkturnya.

Pekan ini, katanya, juga akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan dan ahli pidana.

"Dugaan kami ada oknum dari BPR Dananta yang menyalahgunakan nama klien kami," kata Laras.

Meski demikian, pihak BPR Dananta masih belum bisa dikonfirmasi.

Pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp kepada direktur BPR Dananta dan telepon tidak ada respons. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved