Polisi Bunuh Polisi

BERITA LENGKAP: Arif Gemetar tak Bisa Berdiri, Telepon Hendra Sambil Jongkok Usai Nonton CCTV

Mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin mengaku gemetar hingga tak sanggup berdiri

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin mengaku gemetar hingga tak sanggup berdiri saat mengetahui Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.

Arif kaget sebab cerita itu bertolak belakang dengan cerita tembak menembak yang dibangun Sambo.

Eks atasannya itu mengungkapkan bahwa Yosua sudah tewas dia tiba di rumah.

Rekaman CCTV tersebut kemudian menjadi fakta yang membongkar skenario yang sudah dibuat Ferdy Sambo. Tayangan CCTV itu juga yang membuat Arif curiga sekaligus ketakutan.

Ia mengaku mulai tak mempercayai cerita Sambo mengenai peristiwa penembakan Brigadir J setelah menonton rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga di rumah Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Setelah menonton CCTV itu Arif lantas menelepon Karo Paminal Polri kala itu, Hendra Kurniawan ihwal momen Brigadir J terekam dalam CCTV secara detail. Saat menelepon untuk melaporkan apa yang dia saksikan itu ke Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal saat itu, Arif menelepon sambil jongkok, sebab kakinya bergetar hingga tak sanggup berdiri.

"Kondisinya itu setelah menonton benar yang kemarin dibilang Chuck (Putranto), saya sebenarnya tidak bisa ngomong yang Mulia, dengkul saya ini mau berdiri dari kursi di depan rumahnya Ridwan itu tidak bisa.

Jadi keluar menelepon awal mulanya itu menelepon tidak bisa berdiri karena gemetar, jadi sambil jongkok menelepon Pak Hendra," kata Arif saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang obstruction of justice (OoJ) pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1).

Mengetahui kondisi Arif, Hendra kemudian mencoba menenangkan. "Pak Hendra sampai bilang 'sudah tenang-tenang jangan panik'.

Makanya di BAP saya ada tulisannya tenang jangan panik, karena memang itu luar biasa bagi saya yang, tidak gimana ya situasinya," ujar Arif melanjutkan ceritanya kepada hakim.

Arif mengaku takut lantaran apa yang diceritakan oleh Sambo tak sesuai dengan fakta yang ada. "Sampai demikian, orang lain yang berbuat kok saudara gemetaran?" tanya hakim.

"Takut yang mulia," jawab Arif. "Apa yang saudara takutkan?" tanya hakim lagi. "Karena ada hal yang tidak sesuai," kata Arif.

"Seharusnya, wah, enggak beres ini, 'kan gitu', bukan jadi Saudara gemetaran, kan gitu, masalahnya bukan Saudara, kan, pelakunya," kata hakim lagi.

Arif pun menjawab, kepanikannya itu muncul karena ia sudah kadung ikut dalam peristiwa itu. Arif termasuk salah satu yang ditugaskan Ferdy Sambo mengantar jenazah Yosua untuk autopsi dan membuat laporan ke Polres Jaksel.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved