BUAH BIBIR

BUAH BIBIR : Ayu Thalia Tak Dipenjara

Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan 10 bulan masa percobaan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama

instagram
Profil Ayu Thalia, Artis Sekaligus Selebgram Laporkan Nicholas Sean ke Polisi 

TRIBUNJATENG.COM -- Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan 10 bulan masa percobaan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.

Dengan demikian, Ayu Thalia tak ditahan meskipun dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana.

Hal tersebut dijelaskan oleh hakim ketua bernama Sutadji dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (12/1).

"Jadi begitu, saudari terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif pidana. Saudari dijatuhkan hukuman pidana 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan," kata Sutadji.

"6 bulan tidak perlu dijalani. Kalau dalam waktu 10 bulan, Anda melakukan tindak pidana, maka yang 6 bulan tadi dimasukkan dan tindak pidana baru akan diproses," lanjutnya.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang pada 24 November 2022.

Majelis hakim menyatakan Ayu Thalia dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana.

"Menimbang bahwa unsur Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana telah terpenuhi, maka Majelis hakim menyimpulkan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan pada dakwaan pertama," ungkap Sutadji.

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan diduga akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Atas vonis itu, Ayu Thalia tak mampu menahan air matanya setelah mendengarkan putusan majelis hakim.

Ayu mengaku bersyukur atas putusan tersebut.

“Ya, merasa bersyukur ya atas putusan ini. Enggak ada kata-kata lain cuma rasa terima kasih aja pada Tuhan, pada Pak Hakim, pada pengacara saya, ini sudah pasti," kata Ayu Thalia saat ditemui setelah persidangan. (Vincentius Mario/kps)

Baca juga: Dongeng Anak Sebelum Tidur Raja Jingga dan Ratu Kuning

Baca juga: Hotline Semarang : Andai Sejarah Semarang Terdata Lengkap

Baca juga: Kurangi Sampah di Area Lampion, Pemuda Khonghucu Gelar Penukaran Sampah dengan Kue Keranjang

Baca juga: Persebaya Surabaya Usulkan Kaesang Pangarep Jadi Ketua Komite Pemilihan KLB PSSI

Baca juga: Bisnis Roti Nia Ramadhani 4 Tahun Tak Beroperasi, Bermula Ingin Cari Resep Baru

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved