Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Inilah Sosok Ulliya Pengusaha Cantik Kudus yang Namanya Dicatut untuk Utang di BPR Dananta

Inilah sosok Ulliya Evanawati sosok pengusaha cantik asal Kudus yang namanya dicatut untuk utang bank.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Ulliya Evanawati (kiri) dan kuasa hukumnya, Tri Wulan Larasati (kanan). 

Terakhir, dia mau mengajukan pinjaman senilai sekitar Rp 500 juta untuk membeli mobil Toyota Fortuner, ternyata nama di BI checking masih belum bersih. Kontan dia gagal membeli Toyota Fortuner VRZ.

Sudah beberapa kali pengajuan pinjamannya ditolak karena nama BI checking buruk, akhirnya Eva mengadukan masalah pada kuasa hukumnya, Tri Wulan Larasati.

Menurut Larasati, terakhir dicek nama kliennya di BI checking ternyata masih belum bersih. Pengecekan terakhir dilakukan pada 4 Januari 2023.

Memang kliennya pernah menjadi nasabah BPR Dananta. Pada 2014 Eva tercatat sebagai nasabah BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe 19 A Kudus.

Eva tercacat sebagai nasabah program tabungan Taseda selama satu tahun setengah.

Kemudian pada 2021 Eva kembali tercatat sebagai nasabah di BPR yang sama dengan program Taseda, namun tidak diikuti sampai purna karena tidak ada yang mengutip tabungan di rumah.

Program tersebut diikuti Eva karena ada iming-iming hadiah undian yang dilakukan enam bulan sekali.

Di sisi lain, pada awal dia menjadi nasabah karena ada kawannya yang bekerja di BPR Dananta.

"Namun belakangan malah dia tercatat sebagai debitur di BPR Dananta. Padahal dia sama sekali tidak pernah melakukan pinjaman," kata Larasati.

Yang mencurigakan lagi, kata Larasati, nama kliennya tercatat sebagai debitur di BPR Dananta dengan agunan sertifikat rumah atas nama Kasimah warga Wandankemiri Kudus.

Padahal Wandankemiri masuknya wilayah Grobogan.

Dari hasil penelusuran pinjaman tersebut sudah dicicil enam kali. Pembayar cicilannya pun tiga orang yang berbeda.

"Klien saya tidak kenal dengan Kasimah pemilik agunan," kata dia.

Karena kliennya dirugikan dan diduga menjadi korban pencatutan nama untuk pinjaman, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Kudus.

Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para karyawan BPR Dananta termasuk para direkturnya.

Pekan ini, katanya, juga akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan dan ahli pidana.

"Dugaan kami ada oknum dari BPR Dananta yang menyalahgunakan nama klien kami," kata Laras.

Meski demikian, pihak BPR Dananta masih belum bisa dikonfirmasi.

Pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp kepada direktur BPR Dananta dan telepon tidak ada respons. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved