Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kisah Tragis 2 Siswi SMP Lapor Jadi Korban Pelecehan Malah Dicabuli Kepala Sekolah di UKS

Kisah tragis dialami dua siswi SMP di Mesuji Lampung berinisial NV (12) dan AS (12).

Editor: rival al manaf
Tribunwow
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Kisah tragis dialami dua siswi SMP di Mesuji Lampung berinisial NV (12) dan AS (12).

Niat mereka melapor ke kepala sekolah terkait tindak pelecehan seksual justru berujung aksi yang lebih parah.

Pak kepsek yang diharapkan melindungi justru menjadi pelaku pencabulan dengan dalih memeriksa bagian yang dilecehkan di UKS. 

Baca juga: Kepala Sekolah di Lampung Justru Mencabuli Dua Siswi yang Melapor Karena Dilecehkan Teman

Baca juga: Berdalih Pengobatan di Area Intim Anak Remaja, Tabib Cabul Asal Malang Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Pencabulan Ojol Terhadap Bocah 7 Tahun di Sumatera Selatan, Korban Direkam Pakai Ponsel Buat Koleksi

Pelaku berinisial AT (50) warga Kecamatan Way Serdang itu melakukan pencabulan terhadap dua siswi di ruang UKS sekolah pada Desember 2022.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan adanya peristiwa pencabulan yang dilakuakn kepala sekolah terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Pelaku sudah kita tangkap dan masih proses pendalaman pemeriksaan," kata Yudo dihubungi dari Bandar Lampung, Sabtu (14/1/2023).

Saat kedua siswi mengadukan terkait pelecehan yang dilakukan teman sebaya mereka di sekolah, kemudian pelaku AT memanggil kedua korban.

Mereka diajak ke Ruang UKS sekolah dengan alasan diperiksa.

Bukannya mendengar keluh kesah dan melindungi kedua siswinya, pelaku justru meminta mereka untuk membuka baju.

"Di lokasi ini pelaku kemudian mencabuli para korban," kata Yudo.

Baca juga: Jadwal Bola Liga Inggris Pekan Ini, Manchester United Vs Manchester City hingga Tottenham Vs Arsenal

Baca juga: Sah! Daftar Harga BBM Pertamina Turun Hari Ini Sabtu 14 Januari 2023, Ini Harga di Jatim dan Jogja

Baca juga: PVMBG Tetapkan Status Gunung Api Dieng Waspada, Dilarang Dekati Kawah Sileri Jarak 1 Km

Kedua korban pun mengadukan kejadian yang dialami mereka itu ke orang tua.

Tidak terima dengan apa yang dilakukan pelaku, orangtua korban melaporkan kasus pencabulan itu ke Mapolres Mesuji.

Yudi menambahkan, pelaku sudah ditangkap dan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Periksa 2 Siswi yang Melapor Dilecehkan Teman, Kepsek di Lampung Cabuli Korban di Ruang UKS"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved