Berita Kriminal
Kepala Sekolah di Lampung Justru Mencabuli Dua Siswi yang Melapor Karena Dilecehkan Teman
Seorang kepala sekolah di Lampung justru mencabuli dua siswinya yang melapor dilecehkan teman.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Seorang kepala sekolah di Lampung justru mencabuli dua siswinya yang melapor dilecehkan teman.
Kepala SMP di Mesuji Lampung itu kini ditangkap polisi karena aksi bejatnya tersebut.
Modusnya adalah dengan cara akan memeriksa organ vital siswi yang dilecehkan tersebut di UKS.
Tak pelak hal itu membuat dua siswi itu kecewa, lepas dari mulut singa mereka justru masuk mulut buaya.
Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji di Batang Capai 21 Anak, Semua Mengeluh Sakit di Bagian Intim
Baca juga: Pencabulan Ojol Terhadap Bocah 7 Tahun di Sumatera Selatan, Korban Direkam Pakai Ponsel Buat Koleksi
Baca juga: Pengakuan Bocah 12 Tahun di Banyumas yang Dicabuli 4 Kakek, Diberi Uang 3 Ribu, Kini Hamil 3 Bulan
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan adanya peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Yudo mengatakan pelaku berinisial AT (50) warga Kecamatan Way Serdang itu sudah ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Mesuji.
"Pelaku sudah kita tangkap dan masih proses pendalaman pemeriksaan," kata Yudo dihubungi dari Bandar Lampung, Sabtu (14/1/2023).
Menurut Yudo, pencabulan tersebut terjadi di Ruang UKS sekolah pada Desember 2022 kemarin.
"Pelaku ini adalah kepala sekolah dari kedua korban," kata Yudo.
Pencabulan ini berawal saat kedua korban yakni NV (12) dan AS (12) ingin mengadu terkait pelecehan yang dilakukan oleh teman sebaya mereka di sekolah.
Pada hari kejadian, pelaku AT memanggil kedua korban untuk datang ke Ruang UKS sekolah dengan alasan diperiksa.
Bukannya melindungi atau mendengar keluh kesah anak didiknya, pelaku AT justru meminta kedua korban untuk membuka baju mereka.
Baca juga: Kata Kapolres Blitar Soal Motif Perampok Rumdin Wali Kota: Kenapa Wali Kota, Kan Banyak Orang Kaya
Baca juga: Inilah Sosok Ulliya Pengusaha Cantik Kudus yang Namanya Dicatut untuk Utang di BPR Dananta
Baca juga: Cara Sembunyikan Postingan IG Story dari Follower Tanpa Fitur Close Friend
"Di lokasi ini pelaku kemudian mencabuli para korban," kata Yudo.
Kedua korban lalu mengadu ke orangtua mereka terkait pencabulan itu ke Mapolres Mesuji.
Yudo mengatakan pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melapor Alami Pelecehan, 2 Siswi SMP di Lampung Malah Dicabuli Kepsek"
Tetangga Tukang Bully Jadi Awal Petaka Pasutri Lansia Purbalingga Tewas Dibacok Keponakan |
![]() |
---|
Pasangan Suami Istri Lansia di Purbalingga Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
Pelajar di Wonogiri Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Sabu dan Ribuan Pil Obat Terlarang |
![]() |
---|
Detik-detik Mobil Ambulans Milik PDI Perjuangan Miri Sragen Digondol Maling, Lengkap dengan STNK |
![]() |
---|
Rombongan Pesilat Bleyer Motor Tak Terima Ditegur, Serang Warga di Desa Toriyo Sukoharjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.