Berita Banyumas
Kasus Pencatutan Nama Anggota Partai Garuda Berakhir Damai, Penggugat Tak Ingin Jadi Beban Pikiran
Kasus gugatan pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terhadap Partai Garuda berakhir damai.
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kasus gugatan pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terhadap Partai Garuda berakhir damai.
Pihak penggugat, Gema Etika Muhammad (29) melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, telah mencabut gugatan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Alasannya karena yang bersangkutan akan menggelar pernikahan sehingga harapannya kasus itu tidak membebani pikiran.
Djoko mengatakan, pencabutan itu atas permintaan orangtua penggugat, karena penggugat akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat ini.
Baca juga: Mediasi Gagal, Partai Garuda Bakal Layangkan Gugatan Balik Atas Tuduhan Pemerasan
"Orangtua penggugat menemui saya dan meminta agar gugatan tersebut dicabut, dengan alasan Gema akan melangsungkan pernikahan dan tidak ingin ada beban pikiran," kata Djoko kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Sebagai kuasa hukum, kata Djoko, sebenarnya ingin tetap melanjutkan gugatan.
Pasalnya, kasus pencatutan nama dan NIK merupakan persoalan serius yang banyak dialami warga.
"Karena ini permintaan orangtua, maka kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi dalam proses pemilu," ujar Djoko.
Baca juga: 11 Nama Warga Salatiga Dicatut Partai Politik
Djoko berharap, kasus tersebut menjadi pembelajaran semua pihak, sehingga ke depan hak warga negara lebih terlidungi, khususnya terkait penggunaan data pribadi.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Banyumas, Isnaeni, menyambut baik pencabutan gugatan tersebut.
Menurut Isnaeni, gugatan tersebut cukup menyita waktu. Pasalnya, Partai Garuda sedang berkonsentrasi untuk pemenangan pemilu.
"Sudah damai dan kasus berakhir. Kami berterima kasih kepada saudara Gema dan pengacaranya yang sudah mau mencabut gugatan. Gugatan ini menjadi perlajaran berharga bagi kami untuk lebih berhati-hati," kata Isnaeni.
Diberitakan sebelumnya, Gema Etika Muhammad (29), warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, menggugat Partai Garuda karena namanya dicatut sebagai angggota.
Baca juga: Nama ASN dan Polri di Salatiga Dicatut Parpol
Sidang perdana perkara Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Pwt ini digelar PN Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (16/12/2022).
Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta serta kerugian immateriil Rp 2 miliar.
Kedua belah pihak sempat memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan setelah tidak menemui kata sepakat dalam mediasi di PN Purwokerto, Rabu (4/1/2023). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Warga Banyumas Terhadap Partai Garuda Senilai Rp 2,5 Miliar Berakhir Damai"
Harga Garam dan Stok Minyakita di Sejumlah Pasar di Purbalingga Cenderung Naik |
![]() |
---|
Modus Pesan Bakso, Pria Asal Karawang Curi Tas Penjual Bakso di Banyumas, Kerugian Rp 8,5 Juta |
![]() |
---|
Jemaah Aboge Banyumas Tetapkan 1 Ramadan Pada Hari Jumat Wage |
![]() |
---|
Terhalang Awan Mendung Tebal, Hilal di Kabupaten Banyumas Tak Terlihat |
![]() |
---|
Bupati Banyumas Raih Baznas Award 2023 Sebagai Pendukung Utama Pengelolaan Zakat |
![]() |
---|