Berita Banyumas
Mediasi Gagal, Partai Garuda Bakal Layangkan Gugatan Balik Atas Tuduhan Pemerasan
Merasa diperas, Partai Garuda siap untuk melayangkan gugatan balik kepada penggugat yang merasa namanya dicatut anggota partai.
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -Partai Garuda siap untuk melayangkan gugatan balik atas tuduhan pemerasan kepada penggugat yang namanya tercatut sebagai anggota partai.
Hal itu menyusul gagalnya mediasi kasus pencatutan nama sebagai anggota Partai Garuda di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (4/1/2023), gagal.
Pihak tergugat yang diwakili Ketua DPD Partai Garuda Jateng Rahayu Senjayawati dan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, sepakat untuk melanjutkan ke proses persidangan.
Bahkan, dalam mediasi yang dipimpin hakim ketua, Enan Sugiarto ini, Partai Garuda mengancam akan menggugat balik pihak penggugat.
Baca juga: Tiga Parpol Catut Delapan NIK Warga Solo, Terdaftar Sebagai Anggota Partai di Sipol KPU
Ketua DPC Partai Garuda Banyumas Isnaeni yang juga hadir dalam mediasi itu mengatakan, Ketua DPD menyampaikan akan menggugat balik dengan tuduhan pemerasan.
Pasalnya, tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar dinilai tidak masuk akal.
"Dari Ketua DPD tadi sempat terlontar akan menuntut balik, dengan tuduhan pemerasan. Karena untuk kasus yang sama di partai lain, selesai di KPU dan tidak sampai gugatan," kata Isnaeni kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Partai Ummat Lolos Pemilu 2024, Amien Rais yang Sempat Merasa Dijegal Kini Puji Jokowi dan KPU
Menurut Isnaeni, Partai Garuda telah menyerahkan surat yang menyatakan penggugat bukan anggota Partai Garuda ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas pada tanggal 5 Desember 2022.
Namun, penggugat tidak bersedia menerima surat tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.
Terpisah, kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto menyatakan, siap menghadapi gugatan balik dari Partai Garuda.
"Kami sangat siap menghadapi gugatan balik dari Partai Garuda. Hal ini juga semakin memperjelas, jika partai tersebut anti kritik," kata Djoko.
Djoko justru mempertanyakan, letak pemerasannya di mana, karena tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar disampaikan secara resmi dalam persidangan.
Baca juga: Fenomena Artis Masuk Parpol Jelang Pemilu Masih Marak
Diberitakan sebelumnya, Gema Etika Muhammad (29), warga Desa Ledug. Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, menggugat Partai Garuda karena namanya dicatut sebagai angggota.
Sidang perdana perkara Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Pwt ini digelar PN Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (16/12/2022).
Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta serta kerugian immateriil Rp 2 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digugat Warga Banyumas Rp 2,5 M, Partai Garuda Ancam Gugat Balik karena Merasa Diperas"
Siap Kerja? Banyumas Job Fair 2025: 34 Perusahaan Tawarkan Lowongan Kerja, Daftar Online di Sini! |
![]() |
---|
Kades di Kebasen Banyumas Kaget 2 Lansia yang Tinggal di Gubuk Reot Viral, Kini Dapat Perhatian |
![]() |
---|
SPPG Purwodadi Banyumas Hentikan Layanan karena Dana Operasional Tak Kunjung Cair |
![]() |
---|
Penampakan Motif Baru Batik Banyumas Parang Lumbon, Bupati: Menggambarkan ASN Banyumas |
![]() |
---|
Ketua DPRD Banyumas Dapat Tunjangan Rumah Rp42,6 Juta Sementara Rakyatnya Tinggal di Gubuk Reyot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.