Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Mediasi Gagal, Partai Garuda Bakal Layangkan Gugatan Balik Atas Tuduhan Pemerasan

Merasa diperas, Partai Garuda siap untuk melayangkan gugatan balik kepada penggugat yang merasa namanya dicatut anggota partai.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/HANDOUT
Gema Etika Muhammad (kanan) bersama kuasa hukumnya Djoko Susanto di Purwokerto, atas kasus pencatutan nama anggota Partai Garuda, di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -Partai Garuda siap untuk melayangkan gugatan balik atas tuduhan pemerasan kepada penggugat yang namanya tercatut sebagai anggota partai.

Hal itu menyusul gagalnya mediasi kasus pencatutan nama sebagai anggota Partai Garuda di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (4/1/2023), gagal.

Pihak tergugat yang diwakili Ketua DPD Partai Garuda Jateng Rahayu Senjayawati dan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, sepakat untuk melanjutkan ke proses persidangan.

Bahkan, dalam mediasi yang dipimpin hakim ketua, Enan Sugiarto ini, Partai Garuda mengancam akan menggugat balik pihak penggugat.

Baca juga: Tiga Parpol Catut Delapan NIK Warga Solo, Terdaftar Sebagai Anggota Partai di Sipol KPU

Ketua DPC Partai Garuda Banyumas Isnaeni yang juga hadir dalam mediasi itu mengatakan, Ketua DPD menyampaikan akan menggugat balik dengan tuduhan pemerasan.

Pasalnya, tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar dinilai tidak masuk akal.

"Dari Ketua DPD tadi sempat terlontar akan menuntut balik, dengan tuduhan pemerasan. Karena untuk kasus yang sama di partai lain, selesai di KPU dan tidak sampai gugatan," kata Isnaeni kepada wartawan, Rabu.

Baca juga: Partai Ummat Lolos Pemilu 2024, Amien Rais yang Sempat Merasa Dijegal Kini Puji Jokowi dan KPU

Menurut Isnaeni, Partai Garuda telah menyerahkan surat yang menyatakan penggugat bukan anggota Partai Garuda ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas pada tanggal 5 Desember 2022.

Namun, penggugat tidak bersedia menerima surat tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.

Terpisah, kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto menyatakan, siap menghadapi gugatan balik dari Partai Garuda.

"Kami sangat siap menghadapi gugatan balik dari Partai Garuda. Hal ini juga semakin memperjelas, jika partai tersebut anti kritik," kata Djoko.

Djoko justru mempertanyakan, letak pemerasannya di mana, karena tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar disampaikan secara resmi dalam persidangan.

Baca juga: Fenomena Artis Masuk Parpol Jelang Pemilu Masih Marak

Diberitakan sebelumnya, Gema Etika Muhammad (29), warga Desa Ledug. Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, menggugat Partai Garuda karena namanya dicatut sebagai angggota.

Sidang perdana perkara Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Pwt ini digelar PN Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (16/12/2022).

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta serta kerugian immateriil Rp 2 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digugat Warga Banyumas Rp 2,5 M, Partai Garuda Ancam Gugat Balik karena Merasa Diperas"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved