Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Tak Berani Lapor Polisi, Keluarga Korban Pemerkosaan Anak di Brebes Oleh 6 Pemuda Berakhir Damai

Keluarga korban pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan 6 pemuda tetangganya berakhir pada jalur damai karena tak berani melapor ke polisi.

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Tak berani lapor polisi, keluarga korban kasus pemerkosaan anak di bawah umur memilih jalur damai.

Pihak keluarga justru memilih berdamai dan menerima uang kompensasi dari para pelaku setelah dimediasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Brebes.

Gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan 6 pemuda tetangganya sendiri pada Desember 2022 lalu.

Keluarga korban akhirnya tidak melanjutkan kasus itu ke ranah kepolisian setelah adanya perjanjian damai tertulis.

Baca juga: Lima Pelajar NTB Pelaku Pemerkosaan di Bekas Pabrik Es Krim Resmi Jadi Tersangka

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti menyayangkan adanya perjanjian damai itu.

Perjanjian damai antara pelaku dan korban diketahui saat Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendatangi kediaman korban baru-baru ini untuk melakukan pendampingan.

"Ada laporan masuk ke kami adanya remaja 15 tahun yang diperkosa 6 orang. Selanjutnya kita datangi keluarga korban untuk melakukan pendampingan," ujarnya.

"Ternyata keluarga mengaku sudah diselesaikan secara damai," kata Rini, kepada wartawan, di Mapolres Brebes, Senin (16/1/2023).

Diungkapkan, pemerkosaan itu terjadi sekitar akhir Desember 2022 lalu.

Tak lama setelah kejadian, keluarga korban dan keluarga para pelaku dimediasi oleh sekelompok anggota LSM.

Mediasi digelar di rumah seorang kepala desa di Kecamatan Tanjung.

Dalam surat kesepakatan itu, keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

Rini mengungkapkan, mengetahui informasi tersebut, Satgas PPA Brebes mengadvokasi keluarga korban.

Dengan tujuan agar bersedia melapor jika anak di bawah umur menjadi korban.

"Korban ini masih di bawah umur. Usianya baru 15 tahun. Masih usia SMP. Dia diperkosa oleh enam pelaku yang merupakan tetangganya. Sebelum diperkosa, korban dicekoki miras oplosan," kata Rini.

Baca juga: Terbongkar! Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas di Blora Ternyata Ayah Kandungnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved