Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jaksa Sebut Putri Candrawathi dan Yosua Selingkuh, Tak Ada Pelecehan Seksual

Adapun peristiwa yang terjadi adalah dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: m nur huda
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi Mendengarkan Keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). 

“Sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan mengganti pakaian lebih seksi," ujar jaksa.

Dijelaskan Jaksa, Putri Candrawathi pun memilih pakaian piyama atau kemeja hijau bermotif garis hitam. Dengan pakaian seksi itu bertujuan untuk mendukung skenario adanya pelecehan seksual.

"Dengan baju kemeja dengan pakaian hijau gari-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam sehingga menjadi penyebab seolah-olah korban kemudian berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi,” jelas jaksa.

Bantah Selingkuh

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi membantah kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kalau telah terjadi perselingkuhan antara kliennya dengan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis pihaknya bakal menyampaikan bukti kalau kesimpulan jaksa tersebut tidak berdasar.

Bukti tersebut bakal disampaikan tim kuasa hukum bersamaan dengan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan mendatang.

"Sesuai KUHAP, kami akan tuangkan argumentasi dan bukti secara lengkap dalam nota pembelaan/pleidoi," kata Arman.

Arman memastikan, bukti yang akan disampaikan pihaknya melalui nota pembelaan itu didasari pada fakta persidangan bukan hanya asumsi.

Sebab, mereka menilai, kesimpulan yang disampaikan jaksa yang tertuang dalam analisa fakta dalam amar tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf hanyalah asumsi belaka dan bertentangan dengan fakta sidang.

"Kami pastikan pembelaan untuk klien kami adalah pembelaan yang objektif dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukan pemaksaan asumsi dan kronologis yang tidak logis seperti yang disajikan JPU," tutur Arman. (Tribun Network/igm/riz/mat/wly/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved